Radartuban.jawapos.com – Sungguh bejat prilaku kakek berinisial JU, 60, dan SU, 68, ini. Dua lansia yang sudah bau tanah asal Kecamatan Jatirogo ini tega menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya), pelajar kelas 3 SD masih berusia 11 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, dua kakek yang tidak tahu diri tersebut sudah diamankan dan diseret ke tahanan Polres Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat warga yang curiga ada aktivitas janggal di toilet salah satu bank di Kecamatan Jatirogo. Selanjutnya, warga menggerebek dan mendapati JU melakukan persetubuhan dengan korban.
Beruntung, pelaku tidak dihakimi massa, tapi langsung diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya.
‘’Setelah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan ada pelaku lain bernisial SU,’’ ungkapnya, sehingga pelaku lain turut diamankan.
Lebih lanjut Perwira lulusan Akpol 2013 ini mengungkapkan, SU merupakan tetangga JU. Kepada petugas, JU mengaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Sedangkan SU lebih biadab lagi, dia mengaku sudah menyetubuhi korban sampai enam kali. Lokasi persetubuhan dilakukan di tempat yang sepi seperti gubuk sawah, bangunan kosong, hingga toilet bank saat tidak ada jam kerja.
‘’Modus kedua pelaku memberi iming-iming uang kepada korban,’’ ungkap Gananta.
Pelaku diamankan dengan barang bukti pakaian pelaku dan korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Duo lansia itu dijerat undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
‘’Masih kami lakukan pengembangan,’’ tandas mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak ini. (yud/tok)