Radartuban.jawapos.com – Kondisi jenazah Siti Fatimah, korban pembunuhan berantai oleh Wowon bersama kelompoknya di Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah dibongkar dan jasadnya masih utuh.
Saat dilakukan pembongkaran, kata Kepala Subeh Direktorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, jenazah masih dalam keadaan utuh dan terbungkus plastik.
Indrawienny saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan berantai Wowon yang salah satu korbannya adalah warga Garut di Markas Polres Garut, Selasa, mengungkapkan, jenazah terbungkus rapi dilapisi plastik karena saat kejadian sedang pandemi COVID-19 sehingga pemakamannya sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
“Korban meninggal saat ramainya pandemi COVID-19. Jadi masih utuh, kami belum buka di sini, tapi nanti di Rumah Sakit Polri,” kata Indrawienny didampingi Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Makam Siti Fatimah kembali dibongkar kemudian jasadnya dibawa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Hari ini kami melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam dari korban atas nama Siti Fatimah di daerah Pakenjeng. Ini dilakukan untuk mengecek jenazah, penyebab kematian dan memastikan jenazah itu adalah korban atas nama Siti Fatimah,” katanya.
Selain memeriksa kondisi jenazah tenaga kerja wanita (TKW) itu, polisi juga melakukan pengambilan sampel DNA pembanding dari anak kandung dan adik kandung korban.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus melakukan pendalaman kasus tewasnya seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu untuk mengetahui penyebab kematiannya.
​​​​​​​”Informasi kejanggalan dari keluarga masih didalami, karena keluarga masih dalam pemeriksaan,” kata Indrawienny.
Selain itu, jajarannya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota keluarga korban yang menjadi saksi, seperti kakak ipar korban yang pertama menemui korban dan adik korban yang mengetahui pertama informasi kematian saudaranya itu.
“Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, seperti kakak ipar korban yang pertama menemui korban atas nama Noneng, juga terhadap adik kandung korban, mereka yang pertama mengetahui kematian korban di media sosial,” katanya.
Kasus pembunuhan berantai itu bermula dari ditemukannya sekeluarga yang tewas secara tidak wajar di sebuah rumah di Bekasi, wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap Wowon bersama dua tersangka lainnya, yakni Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan berantai hingga diketahui ada sembilan korban meninggal dunia.
Sejumlah wilayah di Jawa Barat, seperti Kabupaten Cianjur, Garut, hingga Bandung Barat, menjadi lokasi yang masuk dalam serangkaian kasus pembunuhan berantai tersebut. (*)
Sumber: ANTARA