27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Kades dan Perangkat yang Tak Miliki Bengkok, Kini Dapat Penghasilan Tambahan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kepala desa (kades) dan perangkat yang selama ini tidak memiliki garapan tanah bengkok sebagai tambahan penghasilan akhirnya bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mulai tahun ini Pemkab Tuban akan memberikan tambahan pendapatan bagi kades dan perangkat yang tidak memiliki tanah bengkok.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tahun ini sebanyak 345 kades dan perangkat dari 43 desa di 15 kecamatan se-Kabupaten Tuban mendapatkan penghasilan tambahan pengganti tanah bengkok.

‘’Pendapatan tambahan itu diberikan setiap bulan,’’ ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto.

Baca Juga :  Pasar Hewan Batal Dibuka, Begini Alasannya

Dijelaskan Eko, selain penghasilan tetap, selama ini kades dan perangkat juga mendapat tambahan penghasilan dari tanah bengkok yang digarap. Namun, bagi kades dan perangkat yang tidak memiliki bengkok, maka tidak ada tambahan penghasilan. Tapi kali ini sudah dianggarkan.

‘’Nanti, dalam alokasi dana desa (ADD) ada tambahan untuk pemberian pendapatan tambahan bagi kades dan perangkat yang tidak memiliki tanah bengkok,’’ katanya.

Berapa besaran pendapatan tambahan yang diberikan? Dipaparkan Eko, untuk kades sebesar Rp 750 ribu, sekretaris desa Rp 550 ribu, dan perangkat Rp 400 ribu.

‘’Khusus yang tidak memiliki bengkok,’’ tandasnya. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Kepala desa (kades) dan perangkat yang selama ini tidak memiliki garapan tanah bengkok sebagai tambahan penghasilan akhirnya bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mulai tahun ini Pemkab Tuban akan memberikan tambahan pendapatan bagi kades dan perangkat yang tidak memiliki tanah bengkok.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tahun ini sebanyak 345 kades dan perangkat dari 43 desa di 15 kecamatan se-Kabupaten Tuban mendapatkan penghasilan tambahan pengganti tanah bengkok.

‘’Pendapatan tambahan itu diberikan setiap bulan,’’ ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto.

Baca Juga :  Suami Meninggal, Depresi, Janda Ini Bunuh Diri

Dijelaskan Eko, selain penghasilan tetap, selama ini kades dan perangkat juga mendapat tambahan penghasilan dari tanah bengkok yang digarap. Namun, bagi kades dan perangkat yang tidak memiliki bengkok, maka tidak ada tambahan penghasilan. Tapi kali ini sudah dianggarkan.

‘’Nanti, dalam alokasi dana desa (ADD) ada tambahan untuk pemberian pendapatan tambahan bagi kades dan perangkat yang tidak memiliki tanah bengkok,’’ katanya.

- Advertisement -

Berapa besaran pendapatan tambahan yang diberikan? Dipaparkan Eko, untuk kades sebesar Rp 750 ribu, sekretaris desa Rp 550 ribu, dan perangkat Rp 400 ribu.

‘’Khusus yang tidak memiliki bengkok,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img