26 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

Thak-Thakan dan Ongkek Resmi Jadi Kekayaan Budaya Masyarakat Tuban

Radartuban.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang dari panggung kesenian dan budaya. Thak-thakan dan ongkek akhirnya resmi menjadi kekayaan budaya masyarakat Tuban. Itu setelah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan (Bappeda Litbang) Tuban mendaftarkan dua produk kebudayaan itu ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional Kemenkumham tertulis Thak-thakan telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Dengan kustodian Komunitas Bleduk Kenanti. Jenis ekspresi budaya tradisional: teater-sandiwara rakyat. Diklasifikasikan sebagai KIK terbuka dan dipegang teguh.

Sedangkan ongkek terdaftar sebagai jenis pengetahuan tradisional: kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Dengan kustodian Bappeda Litbang Tuban.

Baca Juga :  Sembilan Hal Agar Bepergian Aman selama Ramadhan

Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional keduanya sesuai pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepala Bappeda Litbang Tuban Agung Triwibowo mengatakan, pemkab terus berupaya menginventarisasi aset kebudayaan dan kesenian masyarakat Tuban. Nantinya, aset-aset tersebut akan didaftarkan menjadi KIK Tuban. Tujuannya, agar produk kebudayaan dan kesenian khas Tuban bisa terus lestari.

‘’Semua ini berkat kerja sama yang baik bersama teman-teman pelaku kebudayaan dan kesenian Tuban,’’ tuturnya.

Agung menyampaikan, pencatatan Thak-thakan dan ongkek sebagai kekayaan intelektual komunal Tuban itu dilakukan Bappeda Litbang atas masukan dari para pelaku seni, pelaku budaya, serta Jawa Pos Radar Tuban melalui pemberitaan terus mendorong lestarinya kesenian dan kebudayaan khas Tuban.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar di Tuban, Gubernur Khofifah Akui Harga Beras Mahal

Tujuan pencatatan KIK salah satunya adalah untuk melindungi karya masyarakat. Sehingga
masyarakat dapat menikmati karya tersebut tanpa khawatir diklaim para pemilik bisnis.

‘’Terima kasih sudah ikut mengawal,’’ ucap dia kepada wartawan koran ini. (yud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang dari panggung kesenian dan budaya. Thak-thakan dan ongkek akhirnya resmi menjadi kekayaan budaya masyarakat Tuban. Itu setelah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan (Bappeda Litbang) Tuban mendaftarkan dua produk kebudayaan itu ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional Kemenkumham tertulis Thak-thakan telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Dengan kustodian Komunitas Bleduk Kenanti. Jenis ekspresi budaya tradisional: teater-sandiwara rakyat. Diklasifikasikan sebagai KIK terbuka dan dipegang teguh.

Sedangkan ongkek terdaftar sebagai jenis pengetahuan tradisional: kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Dengan kustodian Bappeda Litbang Tuban.

Baca Juga :  3 Mobil Damkar Jaktim Disiagakan Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Amunisi di Bekasi

Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional keduanya sesuai pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

- Advertisement -

Kepala Bappeda Litbang Tuban Agung Triwibowo mengatakan, pemkab terus berupaya menginventarisasi aset kebudayaan dan kesenian masyarakat Tuban. Nantinya, aset-aset tersebut akan didaftarkan menjadi KIK Tuban. Tujuannya, agar produk kebudayaan dan kesenian khas Tuban bisa terus lestari.

‘’Semua ini berkat kerja sama yang baik bersama teman-teman pelaku kebudayaan dan kesenian Tuban,’’ tuturnya.

Agung menyampaikan, pencatatan Thak-thakan dan ongkek sebagai kekayaan intelektual komunal Tuban itu dilakukan Bappeda Litbang atas masukan dari para pelaku seni, pelaku budaya, serta Jawa Pos Radar Tuban melalui pemberitaan terus mendorong lestarinya kesenian dan kebudayaan khas Tuban.

Baca Juga :  Mobil Listrik Bakal Jadi Kendaraan Dinas

Tujuan pencatatan KIK salah satunya adalah untuk melindungi karya masyarakat. Sehingga
masyarakat dapat menikmati karya tersebut tanpa khawatir diklaim para pemilik bisnis.

‘’Terima kasih sudah ikut mengawal,’’ ucap dia kepada wartawan koran ini. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img