27.7 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Thak-Thakan dan Ongkek Resmi Jadi Kekayaan Budaya Masyarakat Tuban

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang dari panggung kesenian dan budaya. Thak-thakan dan ongkek akhirnya resmi menjadi kekayaan budaya masyarakat Tuban. Itu setelah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan (Bappeda Litbang) Tuban mendaftarkan dua produk kebudayaan itu ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional Kemenkumham tertulis Thak-thakan telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Dengan kustodian Komunitas Bleduk Kenanti. Jenis ekspresi budaya tradisional: teater-sandiwara rakyat. Diklasifikasikan sebagai KIK terbuka dan dipegang teguh.

Sedangkan ongkek terdaftar sebagai jenis pengetahuan tradisional: kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Dengan kustodian Bappeda Litbang Tuban.

Baca Juga :  Balai Desa Bangunrejo Soko Dilempari Batu Pemuda Bermotor asal Bojonegoro

Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional keduanya sesuai pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepala Bappeda Litbang Tuban Agung Triwibowo mengatakan, pemkab terus berupaya menginventarisasi aset kebudayaan dan kesenian masyarakat Tuban. Nantinya, aset-aset tersebut akan didaftarkan menjadi KIK Tuban. Tujuannya, agar produk kebudayaan dan kesenian khas Tuban bisa terus lestari.

‘’Semua ini berkat kerja sama yang baik bersama teman-teman pelaku kebudayaan dan kesenian Tuban,’’ tuturnya.

Agung menyampaikan, pencatatan Thak-thakan dan ongkek sebagai kekayaan intelektual komunal Tuban itu dilakukan Bappeda Litbang atas masukan dari para pelaku seni, pelaku budaya, serta Jawa Pos Radar Tuban melalui pemberitaan terus mendorong lestarinya kesenian dan kebudayaan khas Tuban.

Baca Juga :  Rp 1,2 M untuk Atasi Genangan di Simpang Tiga Ponco

Tujuan pencatatan KIK salah satunya adalah untuk melindungi karya masyarakat. Sehingga
masyarakat dapat menikmati karya tersebut tanpa khawatir diklaim para pemilik bisnis.

‘’Terima kasih sudah ikut mengawal,’’ ucap dia kepada wartawan koran ini. (yud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang dari panggung kesenian dan budaya. Thak-thakan dan ongkek akhirnya resmi menjadi kekayaan budaya masyarakat Tuban. Itu setelah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan (Bappeda Litbang) Tuban mendaftarkan dua produk kebudayaan itu ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional Kemenkumham tertulis Thak-thakan telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Dengan kustodian Komunitas Bleduk Kenanti. Jenis ekspresi budaya tradisional: teater-sandiwara rakyat. Diklasifikasikan sebagai KIK terbuka dan dipegang teguh.

Sedangkan ongkek terdaftar sebagai jenis pengetahuan tradisional: kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Dengan kustodian Bappeda Litbang Tuban.

Baca Juga :  Thak-thakan Go Internasional di AAF 2023, Mas Lindra: Dari Tuban Siap Mendunia

Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional keduanya sesuai pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

- Advertisement -

Kepala Bappeda Litbang Tuban Agung Triwibowo mengatakan, pemkab terus berupaya menginventarisasi aset kebudayaan dan kesenian masyarakat Tuban. Nantinya, aset-aset tersebut akan didaftarkan menjadi KIK Tuban. Tujuannya, agar produk kebudayaan dan kesenian khas Tuban bisa terus lestari.

‘’Semua ini berkat kerja sama yang baik bersama teman-teman pelaku kebudayaan dan kesenian Tuban,’’ tuturnya.

Agung menyampaikan, pencatatan Thak-thakan dan ongkek sebagai kekayaan intelektual komunal Tuban itu dilakukan Bappeda Litbang atas masukan dari para pelaku seni, pelaku budaya, serta Jawa Pos Radar Tuban melalui pemberitaan terus mendorong lestarinya kesenian dan kebudayaan khas Tuban.

Baca Juga :  Longsor di Sukabumi Rusak Rumah dan Tutup Akses Jalan, Dipicu Hujan Deras dan Angin

Tujuan pencatatan KIK salah satunya adalah untuk melindungi karya masyarakat. Sehingga
masyarakat dapat menikmati karya tersebut tanpa khawatir diklaim para pemilik bisnis.

‘’Terima kasih sudah ikut mengawal,’’ ucap dia kepada wartawan koran ini. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img