Radartuban.jawapos.com – Perempuan muda berinisal NT, 25, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelecehan seksual terhadap 11 anak di Jambi. Penetapan tersangka setelah polisi memanggil NT ke Polda Jambi, Jumat (3/2) malam. Tersangka NT pun langsung ditahan.
“Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan tersangka, setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, dilansir dari Jambi Ekspres, Sabtu (4/2).
“Tadi subuh sudah kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” sambung Kristian.
Diungkapkan Kristian, NT, melakukan bujuk rayu pada korban agar bisa melancarkan aksinya. Bujuk rayu dilakukan NT di rumahnya karena dia membuka jasa rental Playstation (PS).
“Modusnya itu, anak-anak itu bisa diberikan bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya. Dalam hal ini anak laki-laki diminta untuk memegang payudaranya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip,” jelasnya.