Radartuban.jawapos.com – Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kasus dugaan penyelewengan retribusi nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palang. Setelah menerima laporan dari nelayan Desa Kradenan, Kecamatan Palang terkait dugaan kasus rasuah tersebut, hingga kemarin (6/2) polisi sudah memeriksa enam saksi. Juga diamankan barang bukti sejumlah kuitansi dan nota pembayaran retribusi yang disetorkan para nelayan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menjelaskan, enam saksi yang diperiksa adalah nelayan yang diduga tahu praktik penyelewengan retribusi yang diperkirakan sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Untuk terlapor, kata Gananta, petugas sudah mengirim surat ke institusi terkait, namun tidak ada yang memenuhi panggilan.
‘’Seluruh terlapor dari dinas terkait belum bisa memenuhi pemeriksaan karena ada acara,’’ tegasnya.