RADARBISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan itu tengah menyiapkan kerangka regulasi aset kripto berbasis syariah yang ditargetkan terbit tahun ini.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pasar kripto Indonesia tidak hanya bergerak menuju inovasi teknologi, tetapi juga berupaya menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang semakin diminati masyarakat.
Namun jalan menuju aturan resmi masih cukup panjang. Dilansir dari coinvestasi.com, OJK saat ini masih melakukan pembahasan intensif dengan berbagai pihak, termasuk ulama dan pelaku industri, untuk memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum dan syariah yang kuat.
Tokenisasi Aset Riil Jadi Fokus Utama
Salah satu konsep utama yang sedang dikaji dalam regulasi tersebut adalah tokenisasi aset riil.
Model ini memungkinkan aset nyata seperti emas, properti, hingga instrumen berbasis surat berharga direpresentasikan dalam bentuk token digital di blockchain.
Pendekatan ini dinilai lebih dekat dengan prinsip syariah karena memiliki underlying asset yang jelas dan dapat diverifikasi.
Menariknya, beberapa model bisnis berbasis aset nyata ini sebenarnya sudah diuji lebih dulu melalui regulatory sandbox OJK.
Sandbox tersebut berfungsi sebagai ruang eksperimen bagi inovasi keuangan sebelum resmi dilepas ke pasar.
Dengan mekanisme ini, regulator dapat menilai apakah sebuah model bisnis aman, transparan, serta sesuai dengan regulasi yang akan berlaku.
OJK: Aset Nyata Jadi Kunci Kepatuhan Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa keberadaan aset nyata menjadi salah satu faktor penting dalam menilai apakah suatu instrumen investasi dapat memenuhi prinsip syariah.
Ia menjelaskan bahwa konsep underlying asset membantu menghindari spekulasi berlebihan yang sering menjadi kritik terhadap sebagian instrumen kripto.
“Keberadaan underlying berupa aset nyata menjadi salah satu unsur penting agar suatu instrumen investasi memenuhi prinsip syariah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan OJK yang ingin mendorong ekosistem kripto lebih transparan, sekaligus kompatibel dengan prinsip ekonomi Islam.
Tunggu Fatwa DSN-MUI Sebelum Regulasi Terbit
Meski pembahasan sudah berjalan, OJK belum bisa langsung menerbitkan regulasi tersebut.
Regulator masih menunggu fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Fatwa tersebut akan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah suatu aset kripto dapat dikategorikan sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.
Tanpa fatwa tersebut, regulasi berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat muslim yang menjadi salah satu basis investor terbesar di Indonesia.
Tidak Semua Kripto Akan Berstatus Syariah
OJK juga menegaskan satu hal penting: tidak semua aset kripto otomatis akan masuk kategori syariah.
Nantinya akan ada mekanisme seleksi berkala untuk menentukan aset mana yang memenuhi standar syariah.
Sistem ini dirancang mirip dengan daftar saham syariah di pasar modal Indonesia yang diperbarui secara rutin.
Artinya, hanya aset kripto yang memenuhi kriteria tertentu—termasuk transparansi, keberadaan underlying asset, dan struktur transaksi—yang bisa masuk dalam daftar tersebut.
Potensi Pasar Kripto Syariah di Indonesia
Langkah OJK ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi salah satu pusat pengembangan kripto syariah global.
Dengan populasi muslim terbesar di dunia serta adopsi kripto yang terus meningkat, pasar domestik memiliki potensi luar biasa.
Regulasi yang jelas juga dapat memberikan rasa aman bagi investor sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap industri.
Jika regulasi ini benar-benar terbit tahun ini, Indonesia berpotensi menciptakan model baru: ekosistem kripto yang tidak hanya inovatif secara teknologi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariah. (*)










