Konsumsi Narkoba, Artis Karenina Ditangkap. Ditemukan Ganja di Laci Meja Kamarnya

RADAR TUBAN – Polres Jakarta Selatan menyebut artis Karenina mengonsumsi narkoba jenis ganja karena mengalami depresi dan insomnia.

“Untuk saudari K (Karenina Anderson) ini memang ada riwayat kesehatan. Setelah kita cek, ternyata ada penyakit insomnia, juga depresi, dan mungkin ada masalah keluarga sedikit, ” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

Ardhy menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7) yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan perempuan berinisial K alias Artis Karenina.

“Setelah menerima informasi tersebut, Satres Polres Jaksel langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin (31/7) sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudari K di rumahnya, ” katanya.

Baca Juga :  33 Penumpang Selamat Kecelakaan Kapal di Buton Tengah

Ardhy menambahkan saat melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram.

“Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka, ” ucapnya.

Ardhi juga menambahkan menurut pengakuan K barang tersebut didapatkan dari seseorang bernama panggilan P yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dia (artis K) diberikan secara gratis pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli P lalu P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ” katanya.

Baca Juga :  Isolasi Mandiri, 24 Siswa SMAN 1 Tuban yang Terpapar Covid-19 Membaik

Kemudian untuk sanksi pidana yang dikenakan adalah pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Ilham Kausar

RADAR TUBAN – Polres Jakarta Selatan menyebut artis Karenina mengonsumsi narkoba jenis ganja karena mengalami depresi dan insomnia.

“Untuk saudari K (Karenina Anderson) ini memang ada riwayat kesehatan. Setelah kita cek, ternyata ada penyakit insomnia, juga depresi, dan mungkin ada masalah keluarga sedikit, ” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

Ardhy menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7) yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan perempuan berinisial K alias Artis Karenina.

“Setelah menerima informasi tersebut, Satres Polres Jaksel langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin (31/7) sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudari K di rumahnya, ” katanya.

Baca Juga :  Bandar Pil Koplo Bangilan Divonis Dua Tahun

Ardhy menambahkan saat melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram.

- Advertisement -

“Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka, ” ucapnya.

Ardhi juga menambahkan menurut pengakuan K barang tersebut didapatkan dari seseorang bernama panggilan P yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dia (artis K) diberikan secara gratis pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli P lalu P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ” katanya.

Baca Juga :  KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Usai Rumahnya Digeledah

Kemudian untuk sanksi pidana yang dikenakan adalah pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Ilham Kausar

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru