30.8 C
Tuban
Sunday, 7 December 2025
spot_img
spot_img

Polres Madiun Tahan Warga Negara Bulgaria karena Membobol ATM

Radartuban.jawapos.com – Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun menahan dan menetapkan tersangka terhadap AN (28), warga negara Bulgaria karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan hasil penyidikan kasus tersebut diketahui tersangka dalam waktu 45 menit dapat membobol ATM dan menggasak uang hingga Rp258 juta.

“Dalam waktu kurang dari 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp258 juta,” ujar Danang saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, Senin.

Adapun uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin ATM. Caranya, dengan peretasan sistem tersebut, uang keluar dengan sendirinya.

Baca Juga :  Lagi, 58 Motor Berknalpot Brong Disita

“Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Selama menjalani pemeriksaan, AN membantah pihaknya sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.

Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta. Tersangka juga membawa tulisan berbunyi “Maaf ATM Rusak”.

Radartuban.jawapos.com – Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun menahan dan menetapkan tersangka terhadap AN (28), warga negara Bulgaria karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan hasil penyidikan kasus tersebut diketahui tersangka dalam waktu 45 menit dapat membobol ATM dan menggasak uang hingga Rp258 juta.

“Dalam waktu kurang dari 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp258 juta,” ujar Danang saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, Senin.

Adapun uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin ATM. Caranya, dengan peretasan sistem tersebut, uang keluar dengan sendirinya.

Baca Juga :  Konsumsi Narkoba, Artis Karenina Ditangkap. Ditemukan Ganja di Laci Meja Kamarnya

“Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM,” katanya.

- Advertisement -

Selama menjalani pemeriksaan, AN membantah pihaknya sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.

Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta. Tersangka juga membawa tulisan berbunyi “Maaf ATM Rusak”.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img