MESKI sudah pasang badan untuk siap dihukum, tak lantas menghapus tanggung jawab pelaku penipuan investasi bodong untuk mengganti uang para korbannya. Praktisi hukum Nang Engki Anom Suseno, 33, mengatakan, pidana kasus penipuan tidak menghilangkan kewajiban pelaku untuk mengganti atau mengembalikan uang korban. Itu dengan catatan pelaku digugat perdata ke pengadilan.
Pengacara muda asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengemukakan, korban penipuan bisa menempuh dua jalur hukum sekaligus; pidana dan perdata.
Mana yang lebih dulu ditempuh? Dia menyarankan para korban melapor polisi atau pidana. Engki mengakui, selama ini banyak korban penipuan takut lapor ke polisi karena beranggapan hukuman pidana dapat menggugurkan kewajiban terlapor mengganti atau mengembalikan uang. Padahal tidak demikian.
Setelah pengadilan memutuskan tersangka bersalah, langkah selanjutnya para korban menggugat perdata tersangka. ‘’Putusan pidana akan menguatkan gugatan perdata di pengadilan,’’ terangnya.
Jika gugatan para korban dikabulkan pengadilan, kata Engki, penggugat bisa mengajukan penyitaan aset tersangka kepada pengadilan. Dalam proses hukum tersebut nantinya bisa dilakukan pengecekan ke mana saja uang para korban mengalir. Jika diwujudkan dalam bentuk aset atau harta benda, maka harta milik pelaku tersebut bisa disita.
Sarjana hukum lulusan Universitas Muhammadiyah Malang ini mengaku sudah mendengar banyak cerita seputar penipuan berkedok investasi tersebut. Bahkan, dia menyebut kasus penipuan bermodus serupa tidak berhenti pada SZ, remaja asal Lamongan saja. Kasus serupa lainnya belum meledak karena korbannya belum lapor polisi. ‘’Sebenarnya, banyak kasus penipuan dengan modus serupa yang meledak baru satu ini saja,’’ ujarnya.
Engki terang-terangan menyebut yang membuat kasus penipuan ini banyak terjadi karena korban-korbannya yang terlalu baik. Mereka cenderung ikhlas setelah uangnya digelapkan. Padahal, hal tersebut patut diperjuangkan. ‘’Apalagi jika modusnya investasi, tapi ternyata tidak ada kegiatan investasinya. Ini bisa dilaporkan dengan jeratan pasal 378 jo 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,’’ kata dia.
Apalagi, jika korbannya ratusan orang. Engki menyarankan mereka bersatu untuk menempuh jalur hukum. ”Jangan sampai selesai di jalur kekeluargaan. Sebab, dapat memunculkan potensi kejahatan serupa di tempat lain,” kata dia. (yud/ds)