Untuk diketahui, munculnya gugatan dari empat santri asal Tuban ini bermula dari putusan hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS. Padahal, hukum agama tidak boleh diputus hakim tunggal tanpa melibatkan tokoh agama. Sebab, yang memegang ilmu agama adalah tokoh agama itu sendiri. Ulama dari Islam, dan pendeta dari Kristen.
Sementara dalam putusan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tidak melibatkan tokoh agama sama sekali.
Atas dasar di atas itulah, empat santri asal Tuban, yakni M. Ali Muchtar, Ahmad Khoirul Ghufron, Shodikun, dan Tabah Ali Susanto mengajukan gugatan atas penetapan pernikahan beda agama PN Surabaya tersebut. (tok)