Radartuban.jawapos.com – Dihadapkan pada lima saksi kunci, Supriyanto tak berkutik. Kepada majelis hakim, perangkat Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan itu mengakui semua perbuatannya mencuri dua set pompa air berikut kelengkapannya pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (14/6).
Kelima saksi tersebut, Kepala Desa Mulyoagung Moh. Muhail, Abdul Ghofur (perangkat desa), Sriyono (anggota BPD), Ena Sriyatin (mantan kepala Desa Mulyoagung), dan Prayitno (anggota kepolisian yang tinggal di desa setempat).
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu, kelima saksi membeberkan fakta yang diketahui pada Oktober 2021 tersebut. Saksi Sriyono, misalnya. Kepada majelis hakim yang diketuai Yayuk Musyafirah, dia mengaku mendatangi langsung dua lokasi penempatan pompa setelah diperintah kepala desanya untuk mengecek.
Di lokasi, dia mengaku melihat pintu bangunan kecil tempat pompa terpasang tersebut dalam kondisi terbuka. Keberadaan pompa untuk menyedot air bersih bagi warga setempat tersebut juga tidak berada di tempatnya.
”Di lokasi itu saya tidak menemukan pompanya,” tutur dia.
Prayitno lebih detail memberikan kesaksian. Setelah menerima laporan, anggota polisi yang juga tokoh masyarakat desa setempat ini langsung menelusuri keberadaan dua unit pompa tersebut. Berdasar pelacakannya, dia mendapat informasi dua unit pompa tersebut di rumah Imam. Lokasinya di Desa Gaji, Kecamatan Kerek.
Dari teman polisi yang tinggal di desa setempat, Prayitno mengaku mendapat informasi kalau Imam merupakan tukang foto. Kesaksian Prayitno tersebut mementahkan alibi terdakwa yang menyatakan bahwa dua unit pompa tersebut ditempatkan di rumah Imam untuk diperbaiki.
Tiga saksi lainnya, Moh. Muhail, Abdul Ghofur, dan Ena Sriyatin juga menguatkan perbuatan oknum perangkat desa tersebut mencuri dua unit pompa air.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengemukakan, kelima saksi menguatkan perbuatan terdakwa mencuri pompa air di dua lokasi. Yakni, di mata air Dusun Sendangjambe dan Tegalrejo. Keduanya masuk wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.
Magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra Surabaya ini melanjutkan, keterangan saksi akan dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara.
Pada sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan, Senin (6/6), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Supriyanto melakukan pencurian dua mesin pompa air beserta kelengkapannya pada Oktober 2021. Rincian barang-barang yang dicuri, 1 unit diesel, 1 unit dinamo, 1 unit sibel/pompa air, dan pipa sumur milik desa setempat. Akibat perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (sab/ds)