TUBAN, Radar Tuban – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan Budiono, 38, warga Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro yang mengaku sebagai anggota Satintelkam Polres Bojonegoro. Tujuannya, memperdayai TS, inisial wanita asal Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan.
Dalam ekspos pengungkapan perkara tersebut kemarin (16/2), Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, saat berkenalan dengan TS, tersangka mengaku anggota intel sekaligus kontraktor.
Setelah akrab dengan korban, pelaku meminjam uang ke TS secara bertahap. Total uang yang dipinjam pelaku Rp 90 juta.
‘’Pelaku juga menjanjikan iming-iming keuntungan,’’ ujarnya.
Selain keuntungan, pelaku juga menjanjikan kepada korban untuk menurunkan ilmu kontraktornya. Budiono yang mengaku cukup banyak menangani proyek konstruksi tersebut berjanji mencari jalan agar korban mendapatkan banyak proyek.
Setelah mengeruk uang korban, pelaku meminjam sepeda motor TS untuk meninjau proyek. Sepekan setelah menggondol motor korban, pelaku menghilang.
Mantan kapolres Sumenep ini mengatakan, selama kenal Budiono, korban tak menelusuri identitasnya. Setelah sadar jadi korban penipuan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Parengan dan diteruskan ke Polres Tuban.
‘’Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,’’ kata Darman.
Tersangka yang mengenakan baju tahanan warna orange kemarin ditunjukkan kepada awak media. Dia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun.
‘’Tersangka adalah residivis kasus yang sama. Sebelumnya, dia juga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor,’’ kata dia.(yud/ds)