Tuban Urutan Kedua Pelanggar Lalin Tertinggi se-Jatim, Surabaya Ketiga

RADAR TUBAN – Pelanggar lalu lintas (lantas) di Tuban menempati peringkat kedua terbanyak jika dibandingkan kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pada data penindakan pelanggaran lantas selama Operasi Patuh Semeru 2023, tertulis Jember menduduki urutan pertama dengan jumlah 75.816 pelanggar lantas.

Tuban berada di peringkat kedua dengan jumlah pelanggar mencapai 74.479 pengguna jalan dan Surabaya di urutan ketiga dengan jumlah 73.888 pelanggar.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Patayama Ray menjelaskan, pendataan tersebut berdasarkan Operasi Patuh Semeru yang berlangsung sejak sepuluh hari terakhir.

Rinciannya, 1.361 pelanggar ditilang elektronik menggunakan mobil INCAR (integrated node car attitude record), 409 ditilang manual, dan 72.709 dilakukan sanksi teguran lisan.

Baca Juga :  Tercatat 135 Laporan Kriminalitas di 2022, Kasus Penipuan Mendominasi

“Terbanyak teguran lisan,” kata dia.

Lulusan Akpol 2022 itu mengatakan, tilang manual kembali diaktifkan sejak Mei seiring diaktifkannya kembali operasi terhadap pelanggar lantas.

Pelanggar yang dijaring mayoritas yang kasat mata. Baik yang terekam melalui mobil tilang elektronik maupun petugas yang menggelar razia. Dengan demikian, tindakan tilang petugas terhadap pelanggar tidak pernah memandang latar belakang.

“Penjaringan pelanggar terbanyak dilakukan di seputar kota,” ujar dia.

Kistel, sapaan akrabnya mengatakan, jenis pelanggaran lalu lintas sepeda motor beragam. Di antaranya, tanpa kelengkapan kendaraan, tak memakai helm, pengendara di bawah umur, tanpa kelengkapan surat, pelanggaran marka, dan pelanggaran lain.

Sedangkan pelanggaran roda empat, meliputi marka, muatan, pelanggaran kecepatan, dan sabuk pengaman.

Baca Juga :  Fokus Turunkan AKI dan AKB, Dinkes P2KB Tuban Lengkapi Fasilitas Puskesmas

Kistel mengatakan, sejumlah pelanggaran menjadi atensi karena berpotensi memicu fatalitas kecelakaan. Seperti tak memakai helm, pengendara di bawah umur, dan tak mengenakan sabuk pengaman.

Perwira kelahiran Pekanbaru, Riau itu menyampaikan, penjaringan terhadap pelanggar diintensifkan dengan pertimbangan angka fatalitas kecelakaan di Tuban sangat tinggi. (yud/ds)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN – Pelanggar lalu lintas (lantas) di Tuban menempati peringkat kedua terbanyak jika dibandingkan kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pada data penindakan pelanggaran lantas selama Operasi Patuh Semeru 2023, tertulis Jember menduduki urutan pertama dengan jumlah 75.816 pelanggar lantas.

Tuban berada di peringkat kedua dengan jumlah pelanggar mencapai 74.479 pengguna jalan dan Surabaya di urutan ketiga dengan jumlah 73.888 pelanggar.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Patayama Ray menjelaskan, pendataan tersebut berdasarkan Operasi Patuh Semeru yang berlangsung sejak sepuluh hari terakhir.

Rinciannya, 1.361 pelanggar ditilang elektronik menggunakan mobil INCAR (integrated node car attitude record), 409 ditilang manual, dan 72.709 dilakukan sanksi teguran lisan.

- Advertisement -
Baca Juga :  Fokus Turunkan AKI dan AKB, Dinkes P2KB Tuban Lengkapi Fasilitas Puskesmas

“Terbanyak teguran lisan,” kata dia.

Lulusan Akpol 2022 itu mengatakan, tilang manual kembali diaktifkan sejak Mei seiring diaktifkannya kembali operasi terhadap pelanggar lantas.

Pelanggar yang dijaring mayoritas yang kasat mata. Baik yang terekam melalui mobil tilang elektronik maupun petugas yang menggelar razia. Dengan demikian, tindakan tilang petugas terhadap pelanggar tidak pernah memandang latar belakang.

“Penjaringan pelanggar terbanyak dilakukan di seputar kota,” ujar dia.

Kistel, sapaan akrabnya mengatakan, jenis pelanggaran lalu lintas sepeda motor beragam. Di antaranya, tanpa kelengkapan kendaraan, tak memakai helm, pengendara di bawah umur, tanpa kelengkapan surat, pelanggaran marka, dan pelanggaran lain.

Sedangkan pelanggaran roda empat, meliputi marka, muatan, pelanggaran kecepatan, dan sabuk pengaman.

Baca Juga :  SMPN 1 Tuban Gelar Tasyakuran Prestasi di Hari Ulang Tahun ke-71

Kistel mengatakan, sejumlah pelanggaran menjadi atensi karena berpotensi memicu fatalitas kecelakaan. Seperti tak memakai helm, pengendara di bawah umur, dan tak mengenakan sabuk pengaman.

Perwira kelahiran Pekanbaru, Riau itu menyampaikan, penjaringan terhadap pelanggar diintensifkan dengan pertimbangan angka fatalitas kecelakaan di Tuban sangat tinggi. (yud/ds)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru