TUBAN – Agus Takim, warga Desa Simo, Kecamatan Soko menggugat Polres Tuban terkait penetapan tersangka penggelapan terhadap di rinya. Penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban itu dituding cacat hukum karena salah orang.
Sayangnya, upaya Agus Takim menuntut keadilan itu menemui jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan praperadilan Agus.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Agus Takim yang didampingi kuasa hukumnya M. Ichwan menjelaskan ihwal penetapan tersangka dirinya yang dinilai salah orang.
Saat itu, Sumantri ayahnya meninggal dunia dan mewariskan sejumlah tanah untuk anak-anaknya.
Singkat cerita, salah satu bi dang tanah beserta sertifikatnya tersebut dibeli Pasikun senilai Rp 135 juta. Namun, sertifikat tak kunjung diberikan kepada pembeli tanah.
Merasa ditipu, Pasikun yang tak kunjung mendapat sertifikat tanah yang telah dia beli itu melaporkan Agus Takim dengan tuduhan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Padahal, menurut Agus, sertifikat itu masih disimpan Rasim, kakak kandungnya.
Saat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tuban, pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta itu sudah memberi penjelasan bahwa sertifikat tidak dia bawa dan masih disimpan dengan baik oleh saudaranya.
Bahkan menurut Agus, dirinya pernah menawarkan untuk menyerahkan sertifikat yang disimpan Rasim itu kepada Pasikun, tapi ditolak.
Alasannya, Pasikun sudah terlanjur melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban. Hingga penyidik melanjutkan penyidikan dan menetapkan Agus sebagai tersangka.
‘’Bagaimana bisa, saya yang tidak pernah menyimpan sertifikat itu bisa dilaporkan hingga ditetapkan sebagai tersangka?’’ kata dia dengan emosional.
Meskipun gugatannya ditolak, pria yang kini tinggal di Bojonegoro itu mengaku akan terus mencari keadilan.
Dia mengaku memiliki barang bukti bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya ‘salah alamat’. Apalagi, sertifikat warisan tersebut kini juga masih sengketa dan dalam proses gugatan per data.
‘’Bagaimana bisa sertifikat yang masih dalam sidang perdata tiba-tiba bisa dilaporkan dipidana?’’ kata dia mengungkap kejanggalan lain.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi menjelaskan, gugatan ditolak oleh Andi Aqsha selaku hakim tunggal.
Dalam amar putusannya, Andi mengatakan bahwa menolak permohonan praperadilan pemohon.
Hakim tersebut juga menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah menurut hukum.
‘’Hakim menilai penetapan tersangka sudah memenuhi dua unsur barang bukti,’’ ungkap dia.
Sementara itu, Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edy Siswanto tak mengambil pusing terkait gugatan terhadap satuannya.
Menurut dia, gugatan praperadilan adalah hak setiap warga negara. Pihaknya memilih untuk tetap menghormati segala proses hukum.
Dia meyakini, penetapan tersangka terhadap penggugat sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
‘’Mengajukan praperadilan itu hak setiap warga negara, dipersilakan bagi siapa saja,’’ kata dia. (yud/tok)