Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 1.280 Ekor Burung Tujuan Tanggerang

Ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa satwa tersebut, didapati burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan.

“Setelah menggali informasi dari sopir yang membawanya, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencana akan dibawa menuju Tangerang,” katanya.

Ia mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya, ribuan ekor burung ini akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu untuk nantinya dilakukan pelepasan ke habitat asal.

“Tentunya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88,” kata dia. (*)

Pewarta: Dian Hadiyatna

Baca Juga :  Maling Motor Asal Bangkalan Diringkus, Terekam CCTV Curi Motor di Rental PS

Sumber: ANTARA

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa satwa tersebut, didapati burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan.

“Setelah menggali informasi dari sopir yang membawanya, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencana akan dibawa menuju Tangerang,” katanya.

Ia mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya, ribuan ekor burung ini akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu untuk nantinya dilakukan pelepasan ke habitat asal.

“Tentunya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88,” kata dia. (*)

Pewarta: Dian Hadiyatna

- Advertisement -
Baca Juga :  Polisi Minta Warga Konfirmasi Usai Beramal Terkait Penipuan QRIS

Sumber: ANTARA

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru