Kejati DIY Tahan Mantan Pegawai BRI Terkait Kasus Investasi Fiktif

Ponco menyebut perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5.673.027.000.

Terungkapnya kasus itu, kata dia, berdasarkan hasil audit di internal bank terkait yang menemukan adanya tindakan penyelewengan atau fraud.

“Ini hasil audit internal, ada fraud dan diserahkan kepada kami,” kata Ponco.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan terkait kasus yang baru terungkap pada 2022 itu tidak ada korban yang melapor ke Kejati DIY.

“Tidak ada nasabah yang lapor ke kami. Nasabah awalnya tidak tahu dikira program BRI setelah dia bayar bunganya keteteran, tidak lagi ngasih bunga tinggi. BRI pun baru tahu juga,” kata dia.

Baca Juga :  KTP Digital Bisa untuk Transaksi Perbankan, Ini Bank Pertama di Tuban yang Menerapkan

Tersangka RL dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka sudah kami panggil tiga kali tidak datang. Tadi pagi kami cari dan kami jemput di Mranggen, Demak, Jawa Tengah,” kata Anshar. (*)

Sumber: ANTARA

Pewarta: Luqman Hakim

—————————————————————-

Berita Seputar Kasus Investasi Fiktif Terbaru dan Terkini

Baca Juga :  DPRD Tuban Beber Beberapa Catatan di Pelaksanaan Tes Perades yang Amburadul

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Ponco menyebut perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5.673.027.000.

Terungkapnya kasus itu, kata dia, berdasarkan hasil audit di internal bank terkait yang menemukan adanya tindakan penyelewengan atau fraud.

“Ini hasil audit internal, ada fraud dan diserahkan kepada kami,” kata Ponco.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan terkait kasus yang baru terungkap pada 2022 itu tidak ada korban yang melapor ke Kejati DIY.

“Tidak ada nasabah yang lapor ke kami. Nasabah awalnya tidak tahu dikira program BRI setelah dia bayar bunganya keteteran, tidak lagi ngasih bunga tinggi. BRI pun baru tahu juga,” kata dia.

- Advertisement -
Baca Juga :  Pasca Penahanan Korupsi APBDes, Jaksa Pastikan Tak Berhenti di Kades Bunut

Tersangka RL dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka sudah kami panggil tiga kali tidak datang. Tadi pagi kami cari dan kami jemput di Mranggen, Demak, Jawa Tengah,” kata Anshar. (*)

Sumber: ANTARA

Pewarta: Luqman Hakim

—————————————————————-

Berita Seputar Kasus Investasi Fiktif Terbaru dan Terkini

Baca Juga :  Lima Tahun Sertifikat Prona Hilang, Mengadu Ke Polisi

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru