Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Divonis Delapan Tahun Penjara

TUBAN, Radar Tuban – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Tarmaji, terdakwa kasus pemerkosa gadis keterbelakangan mental. Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan Rabu (27/4), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana sepuluh tahun penjara.

Mendengar vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo itu pun langsung menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir—waktu tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau banding atas vonis hakim.

‘’Hingga hari ini (kemarin, Red) JPU masih belum mengambil sikap. Apakah banding atau menerima (vonis hakim, Red),’’ ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Uzan, di antara hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni sikap kooperatif dari terdakwa, mengakui kesalahannya, dan selama proses persidangan bersikap sopan, serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga :  Empat Santri Tuban Gugat Putusan Nikah Beda Agama PN Surabaya

‘’Di antara pertimbangan itulah, sehingga vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,’’ paparnya.

Selain itu, lanjut Uzan, vonis lebih ringan daripada tuntutan JPU juga disebabkan karena Tarmaji baru kali pertama terjerat pidana. Disampaikan sarjana hukum lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakart ini, seseorang yang baru kali pertama melakukan kejahatan memang berhak mendapatkan keringanan hukuman. Kalau sudah berkali-kali, maka yang berlaku sebaliknya.

‘’Apakah JPU menerima atau banding, kami masih menunggu,’’ tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tarmaji merupakan laki-laki yang terbilang keji. Pria beristiri ini tega memperkosa perempuan berketerbelakangan mental berinisial L pada akhir Januari lalu. Lebih kejamnya, aksi tersebut dilakukan Tarmaji di rumah L Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Kronologinya, sekitar pukul 09.30 Tarmaji bertandang ke rumah L dengan maksud menawarkan sound system kepada orang tua L.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil, Bacaleg Nasdem Dipolisikan. Korban Unggah Kronologi di Medsos

Ketika diketahui orang tua L sedang keluar dan situasi rumah sepi, niat bejat kepada L yang sendirian dan tidak berdaya muncul. Dengan bengis, Tarmaji memaksa L masuk kamar dan memperkosa perawan 22 tahun itu di kamar tersebut. (sab/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Tarmaji, terdakwa kasus pemerkosa gadis keterbelakangan mental. Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan Rabu (27/4), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana sepuluh tahun penjara.

Mendengar vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo itu pun langsung menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir—waktu tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau banding atas vonis hakim.

‘’Hingga hari ini (kemarin, Red) JPU masih belum mengambil sikap. Apakah banding atau menerima (vonis hakim, Red),’’ ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Uzan, di antara hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni sikap kooperatif dari terdakwa, mengakui kesalahannya, dan selama proses persidangan bersikap sopan, serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga :  Seorang Ibu Muda di Bekasi Dibunuh dan Anak Korban Dibawa Kabur

‘’Di antara pertimbangan itulah, sehingga vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,’’ paparnya.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Uzan, vonis lebih ringan daripada tuntutan JPU juga disebabkan karena Tarmaji baru kali pertama terjerat pidana. Disampaikan sarjana hukum lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakart ini, seseorang yang baru kali pertama melakukan kejahatan memang berhak mendapatkan keringanan hukuman. Kalau sudah berkali-kali, maka yang berlaku sebaliknya.

‘’Apakah JPU menerima atau banding, kami masih menunggu,’’ tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tarmaji merupakan laki-laki yang terbilang keji. Pria beristiri ini tega memperkosa perempuan berketerbelakangan mental berinisial L pada akhir Januari lalu. Lebih kejamnya, aksi tersebut dilakukan Tarmaji di rumah L Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Kronologinya, sekitar pukul 09.30 Tarmaji bertandang ke rumah L dengan maksud menawarkan sound system kepada orang tua L.

Baca Juga :  Begini Kronologi Jaelan Tewas

Ketika diketahui orang tua L sedang keluar dan situasi rumah sepi, niat bejat kepada L yang sendirian dan tidak berdaya muncul. Dengan bengis, Tarmaji memaksa L masuk kamar dan memperkosa perawan 22 tahun itu di kamar tersebut. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru