26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

Untuk Loloskan Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 150 juta-Rp250 juta

Radartuban.jawapos.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Latif, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima duit suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dalam menjalankan aksinya, saat lelang jabatan, Abdul Latif dibantu oleh orang kepercayaannya, mencari beberapa orang calon pejabat yang bersedia dibantu diloloskan, dengan mematok tarif tertentu. Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta-Rp250 juta.

Atas Perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkait adanya penetapan tersangka terhadap Abdul Latif, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, jika Abdul Latif Amin Imron dicegah ke luar negeri, lantaran statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sebelas Tahun Bocah SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Tirinya

“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan,” sambungnya.

Alex menyampaikan, kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron, terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” ujar Alex.

Dilain pihak, ketika dikonfirmasi perihal ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Abdul Latif Amin Imron tak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Baca Juga :  Tertipu Saat Ambil Uang di ATM SPBU Sleko, Ibu Ini Kehilangan Uang Rp 40 Juta

Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sebelumnya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Pencegahan itu dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Latif Amin Imron dilakukan pencegahan ke luar negeri terhitung selama enam bulan. Diduga pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang bergulir di KPK.
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif Amin Imron sejalan dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Pemerintah Kabupaten Bangkalan. KPK melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Bangkalan. (JPG)

Radartuban.jawapos.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Latif, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima duit suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dalam menjalankan aksinya, saat lelang jabatan, Abdul Latif dibantu oleh orang kepercayaannya, mencari beberapa orang calon pejabat yang bersedia dibantu diloloskan, dengan mematok tarif tertentu. Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta-Rp250 juta.

Atas Perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkait adanya penetapan tersangka terhadap Abdul Latif, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, jika Abdul Latif Amin Imron dicegah ke luar negeri, lantaran statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Termakan Provokasi di Media Sosial, 43 Oknum Pesilat Diamankan Polres Tuban

“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan,” sambungnya.

- Advertisement -

Alex menyampaikan, kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron, terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” ujar Alex.

Dilain pihak, ketika dikonfirmasi perihal ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Abdul Latif Amin Imron tak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Baca Juga :  Hati-hati! Marak Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sebelumnya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Pencegahan itu dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Latif Amin Imron dilakukan pencegahan ke luar negeri terhitung selama enam bulan. Diduga pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang bergulir di KPK.
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif Amin Imron sejalan dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Pemerintah Kabupaten Bangkalan. KPK melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Bangkalan. (JPG)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img