25.6 C
Tuban
Monday, 10 March 2025
spot_img
spot_img

Sritex Resmi Dinyatakan Bangkrut, Ribuan Karyawan Jadi Korban PHK

RADARBISNIS – Sritex, raksasa perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi dinyatakan bangkrut. Hakim Pengawas kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantes Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya resmi menyatakan bahwa keberlangsungan usaha (going concern) perusahaan tidak bisa dijalankan kembali.

Keputusan ini diambil setelah Sritex dinyatakan tidak mampu membayar utang alias insolvent.

“Kami hakim pengawas, setelah menilai hasil dari tim kurator dan debitur, menyimpulkan bahwa going concern tidak mungkin dijalankan,” ujar Hakim Pengawas Haruno Patriadi dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang seperti dikutip dari radarsolo.jawapos.com, Jumat (28/2).

“Oleh karena itu, kami menetapkan insolvent hari ini, Jumat, 28 Februari 2025,” lanjut Haruno.

Dengan keputusan tersebut, pengadilan menunjuk panitia kreditur sementara untuk mengawasi tim kurator dalam melakukan pemberesan aset perusahaan serta memastikan hak-hak buruh terpenuhi.

Baca Juga :  Gandeng Taiheiyo Cement Corporation, SIG Sasar Peningkatan Ekspor Semen

Hakim juga meminta semua pihak terkait untuk berkoordinasi dengan panitera dalam proses penyelesaian lebih lanjut.

Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini.

“Sebagai warga negara, meski keputusan ini tidak sesuai dengan hati kami, kami tetap menghormati hukum dan putusan pengadilan,” ujarnya usai mengikuti rapat.

Iwan menegaskan, pihaknya akan kooperatif dengan tim kurator untuk mempercepat proses ini serta mengawal hak-hak karyawan yang terdampak.

“Kami akan terus berusaha agar seluruh buruh mendapatkan hak mereka,” terang Iwan.

Dia menyampaikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah mulai dilakukan sejak 26-28 Februari 2025. ”Per 1 Maret 2025, seluruh karyawan resmi diberhentikan,” ungkapnya.

Dari empat perusahaan yang dinyatakan pailit, total 12.000 karyawan terkena PHK. Dan, 8.000 di antaranya berasal dari Sritex.
Iwan menekankan bahwa PHK ini dilakukan oleh tim kurator, bukan lagi manajemen Sritex.

Baca Juga :  Sejumlah Menteri-Tim Kurator Bahas Nasib Ribuan Buruh Sritex yang Kena PHK

“Tentu ini sangat berat bagi saya. Tapi saya ingin menyampaikan rasa terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan kerja keras semua karyawan dalam membangun Sritex,” kata Iwan.

“Saya menghitung sejak Sritex lahir pada 16 Agustus 1966 hingga hari ini, 28 Februari 2025, itu 21.382 hari. Kami berduka, namun tetap harus bangkit,” imbuhnya.

Dengan keputusan insolvent ini, Sritex dan tiga perusahaan lainnya secara resmi tidak dapat beroperasi lagi.

Sementara seluruh asetnya kini berada dalam pengawasan tim kurator untuk dibereskan sesuai dengan peraturan kepailitan yang berlaku. (*)

RADARBISNIS – Sritex, raksasa perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi dinyatakan bangkrut. Hakim Pengawas kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantes Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya resmi menyatakan bahwa keberlangsungan usaha (going concern) perusahaan tidak bisa dijalankan kembali.

Keputusan ini diambil setelah Sritex dinyatakan tidak mampu membayar utang alias insolvent.

“Kami hakim pengawas, setelah menilai hasil dari tim kurator dan debitur, menyimpulkan bahwa going concern tidak mungkin dijalankan,” ujar Hakim Pengawas Haruno Patriadi dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang seperti dikutip dari radarsolo.jawapos.com, Jumat (28/2).

“Oleh karena itu, kami menetapkan insolvent hari ini, Jumat, 28 Februari 2025,” lanjut Haruno.

Dengan keputusan tersebut, pengadilan menunjuk panitia kreditur sementara untuk mengawasi tim kurator dalam melakukan pemberesan aset perusahaan serta memastikan hak-hak buruh terpenuhi.

- Advertisement -
Baca Juga :  Sejumlah Menteri-Tim Kurator Bahas Nasib Ribuan Buruh Sritex yang Kena PHK

Hakim juga meminta semua pihak terkait untuk berkoordinasi dengan panitera dalam proses penyelesaian lebih lanjut.

Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini.

“Sebagai warga negara, meski keputusan ini tidak sesuai dengan hati kami, kami tetap menghormati hukum dan putusan pengadilan,” ujarnya usai mengikuti rapat.

Iwan menegaskan, pihaknya akan kooperatif dengan tim kurator untuk mempercepat proses ini serta mengawal hak-hak karyawan yang terdampak.

“Kami akan terus berusaha agar seluruh buruh mendapatkan hak mereka,” terang Iwan.

Dia menyampaikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah mulai dilakukan sejak 26-28 Februari 2025. ”Per 1 Maret 2025, seluruh karyawan resmi diberhentikan,” ungkapnya.

Dari empat perusahaan yang dinyatakan pailit, total 12.000 karyawan terkena PHK. Dan, 8.000 di antaranya berasal dari Sritex.
Iwan menekankan bahwa PHK ini dilakukan oleh tim kurator, bukan lagi manajemen Sritex.

Baca Juga :  Cegah Gelombang PHK Berlanjut, Pemerintah Siapkan Insentif Sektor Padat Karya

“Tentu ini sangat berat bagi saya. Tapi saya ingin menyampaikan rasa terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan kerja keras semua karyawan dalam membangun Sritex,” kata Iwan.

“Saya menghitung sejak Sritex lahir pada 16 Agustus 1966 hingga hari ini, 28 Februari 2025, itu 21.382 hari. Kami berduka, namun tetap harus bangkit,” imbuhnya.

Dengan keputusan insolvent ini, Sritex dan tiga perusahaan lainnya secara resmi tidak dapat beroperasi lagi.

Sementara seluruh asetnya kini berada dalam pengawasan tim kurator untuk dibereskan sesuai dengan peraturan kepailitan yang berlaku. (*)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img