RADARBISNIS — Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI memasang target berani: menembus jajaran 10 besar bursa global dan berdiri sejajar dengan raksasa pasar modal dunia.
Langkah ini bukan kosmetik kelembagaan. Demutualisasi diproyeksikan menjadi fondasi transformasi tata kelola, sekaligus pintu masuk bagi BEI untuk berlari lebih cepat di arena persaingan internasional yang makin ketat.
Jeffrey Hendrik: Bursa Harus Lincah, Bukan Sekadar Besar
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa secara kesiapan internal, BEI tidak memulai dari nol. Infrastruktur dan kajian awal demutualisasi telah disiapkan.
“Persiapan untuk demutualisasi sudah ada. Untuk kebijakannya tentu kami serahkan kepada DPR, OJK, dan pemerintah. Dari seluruh bursa besar dunia, salah satu yang belum demutualisasi adalah BEI, padahal kita sudah masuk peringkat 20 besar dunia,” ujarnya, dikutip dari IDX Channel.
Pernyataan ini menegaskan satu pesan penting: posisi BEI saat ini sudah besar, tetapi belum optimal secara struktur.
Target Empat–Lima Tahun: Naik Kelas atau Tertinggal
Jeffrey memandang demutualisasi sebagai mesin perubahan agar BEI tampil lebih profesional, modern, dan adaptif terhadap dinamika global.
Dengan struktur kepemilikan baru, bursa tak lagi terikat sepenuhnya pada kepentingan internal anggota, melainkan bergerak sebagai entitas bisnis yang kompetitif.
BEI menargetkan, dalam empat hingga lima tahun ke depan, lonjakan peringkat global bisa dicapai—baik dari sisi kapitalisasi pasar, likuiditas, maupun daya saing regional dan internasional.
Ini bukan target normatif. Ini pertaruhan reputasi pasar modal Indonesia.
Landasan Hukum Sudah Ada, Bola di Tangan Pembuat Kebijakan
Secara regulasi, jalan demutualisasi tidak lagi buntu. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka ruang hukum bagi perubahan status bursa.
Melalui payung hukum ini, BEI dapat bertransformasi dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi entitas perseroan, di mana kepemilikan saham bursa tidak lagi dimonopoli oleh anggota, melainkan terbuka dan lebih transparan.
Namun demikian, realisasi kebijakan tetap menunggu keputusan politik dan regulator, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demutualisasi: Bukan Tujuan, Tapi Alat Bertarung
Di tengah arus globalisasi pasar modal, demutualisasi bukan lagi tren—melainkan standar internasional. Bursa-bursa besar dunia telah lebih dulu melangkah, menjadikan struktur korporasi sebagai alat untuk bertumbuh agresif, berinovasi, dan menarik modal global.
Kini pertanyaannya sederhana namun menentukan: apakah BEI siap bertransformasi penuh, atau memilih aman dan tertinggal?
Target masuk 10 besar bursa global bukan sekadar ambisi institusi. Ini adalah cermin sejauh mana pasar modal Indonesia berani naik kelas dan meninggalkan zona nyaman. (*)










