RADARTUBANBISNIS – Setumpuk permasalahan yang menimpa Asuransi Jiwasraya membuat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir mengambil langkah tegas. Tahun ini, asuransi pelat merah itu dipastikan bakal dibubarkan.
‘’Perkiraan (pembubaran) pokoknya September (2024). Sesuai dengan POJK, proses pembubaran ada tahapan pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha sampai pelaporan likuidasi,’’ ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dikutip dari CNBC Indonesia.
Arya menyebut Jiwasraya merupakan kasus fraud terbesar yang mencapai hampir Rp 50 triliun. Dia mengungkapkan, pelaku kejahatan fraud juga telah mendapatkan sanksi dengan hukuman seumur hidup. ‘’Dulu selalu dibilang orang ada seperti ini nanya aksi korporasinya saja,’’ tuturnya.
Terkait penanganan nasabah atau pemegang polis, kata dia, juga telah diserahkan kepada IFG Life. Dia menjelaskan, penyelamatan pemegang polis Jiwasraya menggunakan dana APBN melalui PMN. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 32 triliun.
‘’(Anggaran Rp 32 triliun) digelontorkan tiga kali PMN untuk proses restrukturisasi Jiwasraya,’’ kata pria yang juga menjabat Exco PSSI itu.
Total nasabah Jiwasraya tercatat sebanyak 296.976 nasabah. Terdiri dari 291.290 nasabah ritel dan 5.686 nasabah korporasi. Menurutnya, restrukturisasi telah hampir rampung yaitu di atas 99 persen.
‘’Jadi total mereka semua dipindahkan di IFG. Jadi ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah yang berhasil di restru untuk asuransi,’’ ungkapnya.
Dia lebih lanjut menyampaikan, pembubaran Jiwasraya sesuai dengan POJK nomor 8 tahun 2019 dan RPK.
‘’Karena sudah mau selesai, sudah mau final, maka sesuai dengan POJK dan RPK dengan Jiwasraya dibubarkan. Setelah berhasil semua di restrukturisasi akan dibubarkan,’’ tegasnya. (*)