27 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Buntut Cerobong Asap, Operasional PT SWJ Dihentikan Paksa

Radartuban.jawapos.com – Dugaan bahwa dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai atau tak lengkap, akhirnya terungkap. Perusahaan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Izin tersebut tidak sesuai peruntukkan operasionalnya.

Baca Juga :  Diduga Asap Pekat Cerobong Cemari Udara, PT SWJ Bakal Diinspeksi

Sesuai regulasi, harusnya mengantongi izin lingkungan berupa Persetujuan Lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bambang Irawan setelah beberapa waktu lalu menyidak PT SWJ.

Atas temuan ini, pihaknya memaksa operasional PT pengolahan mortar itu berhenti. Namun, sifatnya sementara.

Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara tersebut telah dikirimkan pihaknya ke PT SWJ kemarin (28/2).

‘’Jadi, sejak Selasa (28/2) ini hingga entah kapan, PT SWJ tak boleh beroperasi,’’ tandasnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Radartuban.jawapos.com – Dugaan bahwa dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai atau tak lengkap, akhirnya terungkap. Perusahaan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Izin tersebut tidak sesuai peruntukkan operasionalnya.

Baca Juga :  Diduga Asap Pekat Cerobong Cemari Udara, PT SWJ Bakal Diinspeksi

Sesuai regulasi, harusnya mengantongi izin lingkungan berupa Persetujuan Lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bambang Irawan setelah beberapa waktu lalu menyidak PT SWJ.

Atas temuan ini, pihaknya memaksa operasional PT pengolahan mortar itu berhenti. Namun, sifatnya sementara.

Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara tersebut telah dikirimkan pihaknya ke PT SWJ kemarin (28/2).

- Advertisement -

‘’Jadi, sejak Selasa (28/2) ini hingga entah kapan, PT SWJ tak boleh beroperasi,’’ tandasnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img