Sebagaimana diketahui, PT SWJ dipelototi DLHP Tuban pada sejak awal Februari kemarin menyusul adanya indikasi pencemaran lingkungan oleh PT tersebut. Indikasi itu pun ditindak lanjuti dan kemudian me luas hingga soal-soal peri zinan.
Belakangan, indikasi pencemaran belum terbukti. Namun, perizinan PT SWJ ini ternyata memang beberapa tak dipenuhi. Selain izin lingku ngannya tak sesuai, PT berlokasi di tepi jalan raya Tuban—Semarang ini juga tak memiliki izin berupa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.