25.7 C
Tuban
Saturday, 5 April 2025
spot_img
spot_img

Dibayar Tak Sesuai UMK, Buruh Jangan Takut Melapor

Radartuban.jawapos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban berkomitmen memperjuangkan hak karyawan mendapat gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Karena itu, disnakerin meminta kepada semua buruh di Kabupaten Tuban untuk tidak segan-segan melaporkan perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMK.

‘’Mulai bulan ini, disnakerin akan membuka posko pengaduan UMK,’’ kata Kepala Disnakerin Tuban Sugeng Purnomo kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (1/1).

Sebagaimana diketahui, UMK Tuban ditetapkan sebesar Rp 2.739.224. Batas minimal upah ini berlaku sejak Januari 2023.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan upah karyawan sesuai UMK merupakan bentuk pelanggaran.

‘’Karena itu, jangan takut melaporkan perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK,’’ jelas Agung—sapaan akrab.

Baca Juga :  Perayaan Akbar 1 Abad Nahdlatul Ulama, XL Axiata Perkuat Jaringan di Sidoarjo

Namun, seperti apa sanksi perusahaan yang tidak memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMK? Disampaikan Sugeng, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK tidak diatur secara jelas.

Menurutnya, dalam regulasi yang diutamakan adalah dialog antara perusahaan dan pekerja.

‘’Kalau pun bisa memberikan sanksi seperti menutup produksi, nanti malah banyak yang jadi pengangguran,’’ katanya.

Pun jika nanti ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tidak lantas langsung diberikan sanksi. Sebaliknya, terlebih dulu akan melihat kondisi perusahaan—apa alasannya tidak membayar buruh sesuai UMK? Sebab, setiap perusahaan memiliki kondisi berbeda-beda.

‘’Apakah benar-benar tidak mampu atau hanya sekadar alasan. Nanti akan benar-benar kami pasti kan dulu. Setelah itu baru kami ambil keputusan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  3.100 Dosis Vaksin PMK Tiba di Tuban, Enam Kecamatan Jadi Prioritas

Ditegaskan mantan Camat Kerek ini, tidak mungkin perusahaan yang kondisi keuangannya memburuk dipaksa membayar gaji karyawan sesuai UMK. Sebab, jika dipaksakan malah berpotensi bangkrutnya perusahaan

‘’Kalau perusahaan tutup, malah semakin banyak pengangguran. Makanya penting sekali diselesaikan secara dialog,’’ ujarnya.

Apakah sejauh ini sudah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan? Disampaikan Sugeng, selama ini belum ada yang mengajukan penangguhan. Namun begitu, pihaknya belum bisa memastikan bahwa semua perusahaan di Tuban siap membayar gaji buruhnya sesuai UMK.

‘’Masih ada waktu melakukan penangguhan. Kalau memang tidak mampu (membayar sesuai UMK, Red), silakan mengajukan penangguhan,’’ tandasnya. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban berkomitmen memperjuangkan hak karyawan mendapat gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Karena itu, disnakerin meminta kepada semua buruh di Kabupaten Tuban untuk tidak segan-segan melaporkan perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMK.

‘’Mulai bulan ini, disnakerin akan membuka posko pengaduan UMK,’’ kata Kepala Disnakerin Tuban Sugeng Purnomo kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (1/1).

Sebagaimana diketahui, UMK Tuban ditetapkan sebesar Rp 2.739.224. Batas minimal upah ini berlaku sejak Januari 2023.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan upah karyawan sesuai UMK merupakan bentuk pelanggaran.

‘’Karena itu, jangan takut melaporkan perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK,’’ jelas Agung—sapaan akrab.

- Advertisement -
Baca Juga :  Dukung Penuh Purnasiswa yang Memberatkan, DPRD Dorong SE Pembatasan Wisuda

Namun, seperti apa sanksi perusahaan yang tidak memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMK? Disampaikan Sugeng, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK tidak diatur secara jelas.

Menurutnya, dalam regulasi yang diutamakan adalah dialog antara perusahaan dan pekerja.

‘’Kalau pun bisa memberikan sanksi seperti menutup produksi, nanti malah banyak yang jadi pengangguran,’’ katanya.

Pun jika nanti ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tidak lantas langsung diberikan sanksi. Sebaliknya, terlebih dulu akan melihat kondisi perusahaan—apa alasannya tidak membayar buruh sesuai UMK? Sebab, setiap perusahaan memiliki kondisi berbeda-beda.

‘’Apakah benar-benar tidak mampu atau hanya sekadar alasan. Nanti akan benar-benar kami pasti kan dulu. Setelah itu baru kami ambil keputusan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Per 1 Januari Gaji Buruh di Tuban Minimal Rp 2,7 Juta

Ditegaskan mantan Camat Kerek ini, tidak mungkin perusahaan yang kondisi keuangannya memburuk dipaksa membayar gaji karyawan sesuai UMK. Sebab, jika dipaksakan malah berpotensi bangkrutnya perusahaan

‘’Kalau perusahaan tutup, malah semakin banyak pengangguran. Makanya penting sekali diselesaikan secara dialog,’’ ujarnya.

Apakah sejauh ini sudah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan? Disampaikan Sugeng, selama ini belum ada yang mengajukan penangguhan. Namun begitu, pihaknya belum bisa memastikan bahwa semua perusahaan di Tuban siap membayar gaji buruhnya sesuai UMK.

‘’Masih ada waktu melakukan penangguhan. Kalau memang tidak mampu (membayar sesuai UMK, Red), silakan mengajukan penangguhan,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img