Radartuban.jawapos.com – Hasil pengumuman rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) digugat. Salah satu pendaftar melayangkan laporan atas dugaan kecurangan rekrutmen PPS yang diumumkan Sabtu (21/1).
Setelah menerima laporan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meregistrasi sebagai temuan pelanggaran administrasi. Kemarin (2/2) digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan laporan pelapor.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.00 itu menghadirkan pelapor atas nama Nasrullah dari Desa Jetak, Kecamatan Montong.
Sementara dari KPUK Tuban hadir Divisi Hukum dan Pengawasan Kasmuri dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Zakiyatul Munawaroh serta satu stafnya.
Selama satu jam, Nasrullah menyampaikan kronologi kejadian. Usai sidang, Nasrullah kepada awak media mengatakan, dia mengikuti tes wawancara PPS, Kamis (19/1). Hasilnya diumumkan Sabtu (21/1).