Banyak Masyarakat Tidak Tahu Beli Elpiji ”Melon” Pakai KTP

‘’Kemarin saya beli juga tidak pakai KTP, yo masih bisa,’’ tandasnya.

Senada disampaikan Anik, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Dia juga tidak pernah tahu terkait aturan membeli elpiji 3 kg menggunakan NIK KTP tersebut.

‘’Baru beberapa hari lalu beli (elpiji, Red) juga tidak ditanya KTP,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, aturan baru mengenai pembelian elpiji 3 kg tersebut dasarnya Suat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESSDM) Nomor 37.K/MG.01 /MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petrolum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (zid/sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Demo di Depan Kantor Pemkab Tuban, PMII Sampaikan Tiga Tuntutan

‘’Kemarin saya beli juga tidak pakai KTP, yo masih bisa,’’ tandasnya.

Senada disampaikan Anik, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Dia juga tidak pernah tahu terkait aturan membeli elpiji 3 kg menggunakan NIK KTP tersebut.

‘’Baru beberapa hari lalu beli (elpiji, Red) juga tidak ditanya KTP,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, aturan baru mengenai pembelian elpiji 3 kg tersebut dasarnya Suat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESSDM) Nomor 37.K/MG.01 /MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petrolum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (zid/sab/tok)

 

- Advertisement -

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Stop Informasi Sampah di Sosial Media!
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru