Radartuban.jawapos.com – Kewajiban membayar zakat hanya tinggal menghitung hari menjelang berakhirnya Ramadan.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban mengumumkan hasil keputusan bahtsul masail terkait ketentuan amil zakat dan takaran yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan ibadah rukun Islam ketiga tersebut.
Katib PCNU Tuban Kiai Muhammad Arifudin mengatakan, salah satu bentuk ikhtiar yang dilakukan PCNU Tuban untuk meluruskan serta memberikan rekomendasi perihal penerima maupun pemberi zakat, adalah dengan memberikan hasil kajian fiqih keislaman lewat bahtsul masail.
Lewat konferensi pers Sabtu (15/4) lalu, Kiai Arif—sapaan akrabnya—membacakan poin-poin penting yang tertuang dalam keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tentang Legalitas NU Care Lazisnu sebagai amil syari.
Di dalam keputusan tersebut, ada dua poin yang dapat digarisbawahi. Pertama, perihal ketentuan dan syarat bagi amil zakat. Kedua, penjelasan terkait takaran atau ukuran bagi para muzakki atau pemberi zakat.