Amil Zakat Wajib Mendapat Izin dari Pemerintah

Dalam dua poin yang disampaikan tersebut, PCNU Tuban merekomendasikan beberapa hal. Yakni, panitia zakat yang dibentuk oleh kelompok masyarakat baik Organisasi  Masyarakat (Ormas), sekolah, masjid, dan lembaga lainnya yang ingin sah menjadi amil Syari, maka harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat melalui Badan Amil Zakat Na sional (Baznas).

Dan bagi setiap lembaga amil yang belum mempunyai ketentuan izin tersebut, diharapkan segera mengurusnya.

‘’Tanpa izin itu, amil secara hukum tidak sah,’’ terangnya.

Sedangkan bagi pihak yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah, ketentuan penerimaannya adalah dengan ukuran hitungan per hari jam kerjanya dari upah minimum regional (UMR) yang didapat.

‘’Misal, jika si amil dalam satu hari bekerja selama delapan jam, dan diupah Rp 150 ribu, maka ketentuan zakat yang diterima ya 150 ribu tersebut,’’ terang Kiai Arif.

Baca Juga :  Di Tuban, Tiga Kecamatan Ini Belum Terjangkau PDAM

Adapun terkait pemberi zakat pada masyarakat umum cukup hanya dengan mengeluarkan beras minimal 2,5 kilogram (kg). Namun, lebih baik jika bisa dilebihi.

‘’Untuk ketentuan ini bagi yang bermadzab Imam Syafii,’’ tuturnya.

Pun demikian, jika masyarakat ingin berzakat menggantikan beras dengan uang juga diperbolehkan. Akan tetapi ketentuannya berbeda, sebab dalam hal ini, ketentuan ini masuk dalam madzab Imam Hanafi. Namun, untuk ukurannya berbeda.

‘’Jika diuangkan, zakat dalam madzab ini ketentuannya adalah uang yang dikeluarkan harusnya sama dengan harga kurma, anggur, atau gandum sebesar 3,8 kg,’’ tandasnya. (zid/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Dalam dua poin yang disampaikan tersebut, PCNU Tuban merekomendasikan beberapa hal. Yakni, panitia zakat yang dibentuk oleh kelompok masyarakat baik Organisasi  Masyarakat (Ormas), sekolah, masjid, dan lembaga lainnya yang ingin sah menjadi amil Syari, maka harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat melalui Badan Amil Zakat Na sional (Baznas).

Dan bagi setiap lembaga amil yang belum mempunyai ketentuan izin tersebut, diharapkan segera mengurusnya.

‘’Tanpa izin itu, amil secara hukum tidak sah,’’ terangnya.

Sedangkan bagi pihak yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah, ketentuan penerimaannya adalah dengan ukuran hitungan per hari jam kerjanya dari upah minimum regional (UMR) yang didapat.

‘’Misal, jika si amil dalam satu hari bekerja selama delapan jam, dan diupah Rp 150 ribu, maka ketentuan zakat yang diterima ya 150 ribu tersebut,’’ terang Kiai Arif.

- Advertisement -
Baca Juga :  Tinggalkan legacy yang Bermanfaat untuk Masyarakat, Bangsa, dan Negara

Adapun terkait pemberi zakat pada masyarakat umum cukup hanya dengan mengeluarkan beras minimal 2,5 kilogram (kg). Namun, lebih baik jika bisa dilebihi.

‘’Untuk ketentuan ini bagi yang bermadzab Imam Syafii,’’ tuturnya.

Pun demikian, jika masyarakat ingin berzakat menggantikan beras dengan uang juga diperbolehkan. Akan tetapi ketentuannya berbeda, sebab dalam hal ini, ketentuan ini masuk dalam madzab Imam Hanafi. Namun, untuk ukurannya berbeda.

‘’Jika diuangkan, zakat dalam madzab ini ketentuannya adalah uang yang dikeluarkan harusnya sama dengan harga kurma, anggur, atau gandum sebesar 3,8 kg,’’ tandasnya. (zid/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru