TUBAN, Radar Tuban-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham siap mendorong pertumbuhan ekonomi Tuban melalui kekayaan intelektual (KI).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dr. Sucipto SH, MH, M.Kn ketika menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Tuban di kantornya kemarin (17/3).
”Kami siap memfasilitasi. Kapan dan di mana kita duduk bersama,” ujarnya menyampaikan kesanggupannya menyiapkan waktu untuk sharing dengan semua pemangku kepentingan di Tuban.
Kepada wakil rakyat yang membidangi hukum, pemerintahan, dan ketenagakerjaan tersebut, Sucipto memaparkan sejumlah potensi yang dimiliki Bumi Wali untuk didaftarkan dalam KI.
Untuk KI komunal, dia menyampaikan, Tuban memiliki kesenian tradisional sandur.
Kesenian khas pesisir tersebut, kata Sucipto, sekarang ini menghilang. Begitu juga jidor dan tandak.
”Tentu, para anggota dewan tidak ingin kesenian tradisional ini diambil negara lain,” ujar pejabat teras Kemenkumham asal Tuban itu yang berharap Pemkab Tuban untuk mendaftarkan.
Sucipto juga mengungkapkan, belum lama ini kementeriannya mengeluarkan hak paten teknologi pengasapan ikan temuan salah seorang dosen Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban.
Menurut dia, idealnya Pemkab Tuban jemput bola dan mengembangkan dengan mencarikan pengusaha besar. Harapannya, hak paten tersebut bisa memberikan nilai tambah.
Seberapa besar KI mendongkrak ekonomi suatu daerah? Peraih gelar doktor ilmu ekonomi dan bisnis konsentrasi kebijakan publik Universitas Trisaksi Jakarta ini mencontohkan Amerika, negara yang tidak memiliki sumber daya yang bisa menjadi negara maju dan kaya hanya mengandalkan KI berupa hak paten dan hak cipta.
Untuk KI hak cipta, kata Sucipto, Tuban memiliki seniman yang mampu menciptakan tari, lagu, dan kesenian lain. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, kata dia, pemkab harus hadir hadir dan memfasilitasi pendaftarannya.
”Hak cipta ini bisa menghasilkan royalti bagi penciptanya,” tegas bapak dua anak itu.
Lebih lanjut Sucipto mengatakan, pentingnya perlindungan KI tersebut sebagai penghargaan atas hasil kerja keras yang membutuhkan tenaga dan pikiran. Harapannya, memotivasi orang untuk berlomba-lomba dalam berkreasi, berkarya, dan berinovasi.
Perlindungan KI, kata dia, juga menjaga orisinalitas ide dalam kreasi, karya dan inovasi, sehingga mencegah pencurian ide.
”Dan, yang pasti perlindungan KI memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban Mashadi menyampaikan, kunjungan kerjanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk konsultasi terkait program yang melindungi hak kekayaan intelektual.
‘’Dalam konsultasi tersebut kami mempertanyakan apa saja yang bisa diajukan dan bagaimana pengajuannya,’’ ujarnya.
Dia menyampaikan, dalam pertemuan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham memberikan jawaban yang cukup memuaskan. Termasuk menjabarkan program tersebut.
‘’Tujuannya agar kekayaan intelektual tidak sampai diakui pihak lain. Karena ini juga menyangkut keekonomian,’’ ujar politikus PAN Tuban itu.
Mashadi mengakui KI Tuban yang sudah didaftarkan ke Kemenkumham masih sangat minim. Termasuk kesenian tradisional khas, produk makanan, dan lainnya.
‘’Setelah ini, kami merekomendasikan agar pemkab kembali menginventarisir produk-produk apa saja yang perlu dilegalkan, jika perlu sampai dipatenkan,’’ tegas dia yang tidak ingin KI Tuban diakui daerah. (fud/ds)