RADAR TUBAN – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban masih bernuansa pandemi Covid-19. Hal itu setidaknya terlihat dari pelaksanaan seluruh sidang di pengadilan tingkat pertama tersebut yang masih memberlakukan sidang online atau virtual.
Padahal, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat Covid-19 sudah lama berakhir. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19 pada April lalu.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, pihaknya sengaja masih menyelenggarakan sidang secara online. Alasannya, hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) belum resmi menginstruksikan jajarannya agar sidang digelar secara offline atau tatap muka.
‘’Tak ada alasan lain selain alasan (instruksi dari MA, red) itu,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban kemarin (18/6).
Namun demikian, lanjut Uzan, tidak tertutup kemungkinan sidang tatap muka kembali digelar di PN Tuban tanpa menunggu keluarnya instruksi resmi dari MA. Hal tersebut sudah dijalankan di sejumlah pengadilan. Salah satunya di PN Bojonegoro.
‘’Soal (sidang offline tanpa instruksi resmi MA, red) akan kami bahas dulu secara internal bersama pihak terkait,’’ tuturnya.
Yang jelas, lanjut hakim asal Sleman, Jogjakarta itu, pihaknya sewaktu-waktu siap menggelar sidang secara online atau offline bila turun instruksi resmi dari MA.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, pihaknya menyambut baik jika sidang di PN Tuban kembali digelar secara offline atau tatap muka.
‘’Kami siap untuk kembali bersidang secara offline,’’ ujar jaksa yang akrab disapa Muis itu.
RADAR TUBAN – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban masih bernuansa pandemi Covid-19. Hal itu setidaknya terlihat dari pelaksanaan seluruh sidang di pengadilan tingkat pertama tersebut yang masih memberlakukan sidang online atau virtual.
Padahal, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat Covid-19 sudah lama berakhir. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19 pada April lalu.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, pihaknya sengaja masih menyelenggarakan sidang secara online. Alasannya, hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) belum resmi menginstruksikan jajarannya agar sidang digelar secara offline atau tatap muka.
‘’Tak ada alasan lain selain alasan (instruksi dari MA, red) itu,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban kemarin (18/6).
Namun demikian, lanjut Uzan, tidak tertutup kemungkinan sidang tatap muka kembali digelar di PN Tuban tanpa menunggu keluarnya instruksi resmi dari MA. Hal tersebut sudah dijalankan di sejumlah pengadilan. Salah satunya di PN Bojonegoro.
- Advertisement -
‘’Soal (sidang offline tanpa instruksi resmi MA, red) akan kami bahas dulu secara internal bersama pihak terkait,’’ tuturnya.
Yang jelas, lanjut hakim asal Sleman, Jogjakarta itu, pihaknya sewaktu-waktu siap menggelar sidang secara online atau offline bila turun instruksi resmi dari MA.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, pihaknya menyambut baik jika sidang di PN Tuban kembali digelar secara offline atau tatap muka.
‘’Kami siap untuk kembali bersidang secara offline,’’ ujar jaksa yang akrab disapa Muis itu.