PPKM Sudah Lama Berakhir, Persidangan Masih Digelar Secara Online. Kok Bisa?

Bagi Kejari Tuban, terang dia, tak ada perubahan signifikan jika sidang di PN Tuban kembali digelar secara offline. Terlebih, selama ini jaksa yang bertugas selalu hadir secara tatap muka dalam setiap persidangan.

Sebagaimana diketahui, sejak pandemi Covid-19 berlangsung pada awal 2020, sistem persidangan di pengadilan berubah menjadi online.

Melalui komunikasi video conference, terdakwa mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Sementara majelis hakim, saksi, penasihat hukum, dan JPU berada di ruang sidang. Jika sinyal komunikasi memburuk, jalannya sidang virtual terganggu. (sab/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Gempa Tuban Tak Berpotensi Tsunami, Laporan Kerugian Masih Nihil

Bagi Kejari Tuban, terang dia, tak ada perubahan signifikan jika sidang di PN Tuban kembali digelar secara offline. Terlebih, selama ini jaksa yang bertugas selalu hadir secara tatap muka dalam setiap persidangan.

Sebagaimana diketahui, sejak pandemi Covid-19 berlangsung pada awal 2020, sistem persidangan di pengadilan berubah menjadi online.

Melalui komunikasi video conference, terdakwa mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Sementara majelis hakim, saksi, penasihat hukum, dan JPU berada di ruang sidang. Jika sinyal komunikasi memburuk, jalannya sidang virtual terganggu. (sab/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Tergenang Banjir, Akses Jalur Pantura Demak-Kudus Mati Total
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru