RADAR TUBAN – Menjelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 Juni mendatang yang tinggal sehari, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban ditarget menuntaskan pembenahan data.
Selain temuan pemilih “siluman”, kini penyelenggara pemilu di Bumi Ronggolawe itu kembali menemukan data pemilih ganda. Temuan tersebut muncul dari hasil analisis data.
‘’Kini data tersebut tengah dilakukan tindak lanjut,’’ ujar Divisi Perencanaan dan Data KPUK Tuban M. Nurrokhib menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Dia menerangkan, temuan data ganda tersebut bermula dari analisis KPU RI pada 9–13 Juni. Setelah itu institusinya melakukan analisis yang sama. Hasilnya ditemukan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ganda. Rinciannya, sama-sama beralamat di Tuban 20 orang dan beralamat di berbagai wilayah di Indonesia 34 orang. Jumlah totalnya 54 pemilih.
Menurut Rokhib, data ganda tersebut masih berpotensi bertambah. Karena itu, pihaknya masih terus melakukan analisis data hingga Senin (19/6) hari ini.
‘’Problem data ganda ini disebabkan satu NIK digunakan dua nama berbeda,’’ ungkapnya.
Bagaimana penanganannya? Dia menegaskan, institusinya tidak bisa bertindak sendiri dalam menyelesaikan permasalahan data ganda.
Jika dilihat dari sudut pandang sistem kependudukan, kata dia, jika satu NIK digunakan dua nama berbeda, seharusnya salah satu tidak sah. Dengan demikian, secara sistem harus ada yang dihapus.
Praktiknya, KPUK mengeluarkan regulasi yang berbeda. Setiap pemilih yang memiliki KTP elektronik berhak menyalurkan hak pilih.
RADAR TUBAN – Menjelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 Juni mendatang yang tinggal sehari, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban ditarget menuntaskan pembenahan data.
Selain temuan pemilih “siluman”, kini penyelenggara pemilu di Bumi Ronggolawe itu kembali menemukan data pemilih ganda. Temuan tersebut muncul dari hasil analisis data.
‘’Kini data tersebut tengah dilakukan tindak lanjut,’’ ujar Divisi Perencanaan dan Data KPUK Tuban M. Nurrokhib menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Dia menerangkan, temuan data ganda tersebut bermula dari analisis KPU RI pada 9–13 Juni. Setelah itu institusinya melakukan analisis yang sama. Hasilnya ditemukan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ganda. Rinciannya, sama-sama beralamat di Tuban 20 orang dan beralamat di berbagai wilayah di Indonesia 34 orang. Jumlah totalnya 54 pemilih.
Menurut Rokhib, data ganda tersebut masih berpotensi bertambah. Karena itu, pihaknya masih terus melakukan analisis data hingga Senin (19/6) hari ini.
- Advertisement -
‘’Problem data ganda ini disebabkan satu NIK digunakan dua nama berbeda,’’ ungkapnya.
Bagaimana penanganannya? Dia menegaskan, institusinya tidak bisa bertindak sendiri dalam menyelesaikan permasalahan data ganda.
Jika dilihat dari sudut pandang sistem kependudukan, kata dia, jika satu NIK digunakan dua nama berbeda, seharusnya salah satu tidak sah. Dengan demikian, secara sistem harus ada yang dihapus.
Praktiknya, KPUK mengeluarkan regulasi yang berbeda. Setiap pemilih yang memiliki KTP elektronik berhak menyalurkan hak pilih.