Petani: Kartu Tani Rumit Sejak Proses Pembuatan

Untuk menjadi penerima kartani, terang Huda, petani diwajibkan melakukan pendaftaran melalui kelompok tani terdahulu. Lalu dimasukan dalam sistem elektronik-rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), setelah itu baru berhak mendapatkan kartu.

‘’Jadi prosesnya memang panjang,’’ paparnya.

Darmawan, petani lain di Desa Cepokoreko, Kecamatan Palang mengaku hingga saat ini belum menerima kartani. Namun, sebab apa kartu belum diterima, dia mengaku tidak tahu. Yang jelas, proses pembuatan berikut syarat-syaratnya sudah diserahkan.

‘’Sementara (mengambil pupuk subsidi, Red) menggunakan KTP,’’ tandas nya. (zid/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Kembangkan Pasar BNI Xpora, BNI Menjajaki Bisnis ke Australia

Untuk menjadi penerima kartani, terang Huda, petani diwajibkan melakukan pendaftaran melalui kelompok tani terdahulu. Lalu dimasukan dalam sistem elektronik-rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), setelah itu baru berhak mendapatkan kartu.

‘’Jadi prosesnya memang panjang,’’ paparnya.

Darmawan, petani lain di Desa Cepokoreko, Kecamatan Palang mengaku hingga saat ini belum menerima kartani. Namun, sebab apa kartu belum diterima, dia mengaku tidak tahu. Yang jelas, proses pembuatan berikut syarat-syaratnya sudah diserahkan.

‘’Sementara (mengambil pupuk subsidi, Red) menggunakan KTP,’’ tandas nya. (zid/tok)

 

- Advertisement -

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  JLS Masih Gelap di Malam Hari, Kewenangan Penerangan Jalan Tak Jelas
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru