30.9 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Fatwa PCNU Tuban: Sapi Terinfeksi LSD Haram untuk Kurban

RADAR TUBAN – Menjelang Idul Adha, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyembelih sapi yang terinfeksi lumpyskin disease (LSD) sebagai hewan kurban. PCNU Tuban menegaskan sapi yang terjangkit penyakit kulit yang menyerang leher, punggung, dan perut tersebut tidak sah untuk kurban.

Fatwa tersebut disampaikan Katib Syuriah PCNU Tuban Muhammad Arifudin di kantor PCNU Tuban kemarin (20/6).

‘’Kami merespons masih me rebaknya penyakit hewan yang biasa disebut lato-lato itu,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dia mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam oleh pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Tuban sejak pekan lalu.

Tahapannya dimulai dengan meminta penjelasan dari ahli dokter hewan. Penjelasan detail dari sudut pandang medis tersebut, lanjut dia, dipadukan dengan pendapat ulama fikih. Salah satunya pendapat Ibnu Ruslan dalam kitab Nadhom Zubad yang menyatakan tidak diperbolehkan kurban hewan yang kurus, sakit, pincang atau cacat.

Baca Juga :  Kades di Tuban Tersangka 'Judi Online' Ternyata Belum Diberhentikan

Pendapat yang sama, kata Arifudin, dari Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim. Ulama empat mazhab tersebut juga sepakat bahwa hewan yang sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah untuk kurban.

Dia menyampaikan, hal tersebut dikuatkan pendapat Habib Abdurrahman Al Hadromy yang menyatakan tidak sah dijadikan kurban hewan yang berpenyakit, kudis, pincang parah, kurus, gila, buta juling mata, serta sakit parah yang dapat merusak daging.

‘’Begitu juga dengan pendapat yang bersumber dari kitab fikih,’’ tegas mantan ketua LBM NU Tuban itu.

Setelah dipadukan dengan pendapat para ulama yang mengidentikkan gejala klinis LSD, seperti menyebabkan benjolan yang menyebar pada kulit sapi dan berpengaruh pada kerusakan daging dan permukaan kulit, kata dia, PCNU Tuban memutuskan fatwa tidak sahnya berkurban dengan hewan yang terkena LSD.

Baca Juga :  Jembatan DAM Seng Diperbaiki Total, Melalui Jembatan Bambu Ini Jika Hendak ke Senori

‘’Karena syarat kurban tidak cacat dan tidak sakit,’’ tegasnya.

RADAR TUBAN – Menjelang Idul Adha, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyembelih sapi yang terinfeksi lumpyskin disease (LSD) sebagai hewan kurban. PCNU Tuban menegaskan sapi yang terjangkit penyakit kulit yang menyerang leher, punggung, dan perut tersebut tidak sah untuk kurban.

Fatwa tersebut disampaikan Katib Syuriah PCNU Tuban Muhammad Arifudin di kantor PCNU Tuban kemarin (20/6).

‘’Kami merespons masih me rebaknya penyakit hewan yang biasa disebut lato-lato itu,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dia mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam oleh pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Tuban sejak pekan lalu.

Tahapannya dimulai dengan meminta penjelasan dari ahli dokter hewan. Penjelasan detail dari sudut pandang medis tersebut, lanjut dia, dipadukan dengan pendapat ulama fikih. Salah satunya pendapat Ibnu Ruslan dalam kitab Nadhom Zubad yang menyatakan tidak diperbolehkan kurban hewan yang kurus, sakit, pincang atau cacat.

- Advertisement -
Baca Juga :  Viral Video Kebakaran SPBU di Tuban, 2 Sepeda Motor Ludes

Pendapat yang sama, kata Arifudin, dari Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim. Ulama empat mazhab tersebut juga sepakat bahwa hewan yang sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah untuk kurban.

Dia menyampaikan, hal tersebut dikuatkan pendapat Habib Abdurrahman Al Hadromy yang menyatakan tidak sah dijadikan kurban hewan yang berpenyakit, kudis, pincang parah, kurus, gila, buta juling mata, serta sakit parah yang dapat merusak daging.

‘’Begitu juga dengan pendapat yang bersumber dari kitab fikih,’’ tegas mantan ketua LBM NU Tuban itu.

Setelah dipadukan dengan pendapat para ulama yang mengidentikkan gejala klinis LSD, seperti menyebabkan benjolan yang menyebar pada kulit sapi dan berpengaruh pada kerusakan daging dan permukaan kulit, kata dia, PCNU Tuban memutuskan fatwa tidak sahnya berkurban dengan hewan yang terkena LSD.

Baca Juga :  Lantik 37 Pejabat Eselon II dan III, Bupati: Percepat Capaian Target Kerja

‘’Karena syarat kurban tidak cacat dan tidak sakit,’’ tegasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img