Fatwa PCNU Tuban: Sapi Terinfeksi LSD Haram untuk Kurban

Dalam fatwanya, PCNU Tuban juga mengimbau masyarakat untuk waspada dalam meneliti hewan kurban.

‘’Jangan sampai terjebak membeli hewan kurban yang terinfeksi lato-lato,’’ imbuh Dewan Perumus LBM PWNU Jatim itu.

Di bagian lain, PCNU Tuban mengimbau pemkab melalui dinas terkait untuk terus melakukan screening kesehatan kepada hewan, utamanya sapi yang dipasarkan  menjelang Idul Adha. Kalau perlu harus dipastikan hewan kurban yang dipasarkan benar-benar sehat dan memenuhi kriteria kurban.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Tuban Eko Julianto mengatakan, terkait fatwa PCNU Tuban tersebut, dia sudah berdiskusi dengan bidang kesehatan hewan dokter hewan Pipin.

Hasilnya, disarankan untuk tidak mengonsumsi hewan kurban berpenyakit LSD sebelum direbus dengan suhu tertentu. Terutama menghindari bagian benjolan.

Baca Juga :  Kunci Tertinggal, Motor Digasak Maling Saat Parkir di Area Masjid Agung Tuban

Terkait fatwa tersebut, Eko menyampaikan secara internal akan menyikapi demi kemaslahatan umat. (fud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Dalam fatwanya, PCNU Tuban juga mengimbau masyarakat untuk waspada dalam meneliti hewan kurban.

‘’Jangan sampai terjebak membeli hewan kurban yang terinfeksi lato-lato,’’ imbuh Dewan Perumus LBM PWNU Jatim itu.

Di bagian lain, PCNU Tuban mengimbau pemkab melalui dinas terkait untuk terus melakukan screening kesehatan kepada hewan, utamanya sapi yang dipasarkan  menjelang Idul Adha. Kalau perlu harus dipastikan hewan kurban yang dipasarkan benar-benar sehat dan memenuhi kriteria kurban.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Tuban Eko Julianto mengatakan, terkait fatwa PCNU Tuban tersebut, dia sudah berdiskusi dengan bidang kesehatan hewan dokter hewan Pipin.

Hasilnya, disarankan untuk tidak mengonsumsi hewan kurban berpenyakit LSD sebelum direbus dengan suhu tertentu. Terutama menghindari bagian benjolan.

- Advertisement -
Baca Juga :  Kreatif, Tugu Pencak Silat Dirubah Jadi Tugu Pancasila di Singgahan Tuban

Terkait fatwa tersebut, Eko menyampaikan secara internal akan menyikapi demi kemaslahatan umat. (fud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru