26.3 C
Tuban
Friday, 23 January 2026
spot_img
spot_img

Fatwa PCNU Tuban: Sapi Terinfeksi LSD Haram untuk Kurban

RADAR TUBAN – Menjelang Idul Adha, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyembelih sapi yang terinfeksi lumpyskin disease (LSD) sebagai hewan kurban. PCNU Tuban menegaskan sapi yang terjangkit penyakit kulit yang menyerang leher, punggung, dan perut tersebut tidak sah untuk kurban.

Fatwa tersebut disampaikan Katib Syuriah PCNU Tuban Muhammad Arifudin di kantor PCNU Tuban kemarin (20/6).

‘’Kami merespons masih me rebaknya penyakit hewan yang biasa disebut lato-lato itu,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dia mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam oleh pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Tuban sejak pekan lalu.

Tahapannya dimulai dengan meminta penjelasan dari ahli dokter hewan. Penjelasan detail dari sudut pandang medis tersebut, lanjut dia, dipadukan dengan pendapat ulama fikih. Salah satunya pendapat Ibnu Ruslan dalam kitab Nadhom Zubad yang menyatakan tidak diperbolehkan kurban hewan yang kurus, sakit, pincang atau cacat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Melewati Jalur Lokasi Kecelakaan KA Brantas, Perjalanan KA Pandalungan Terganggu

Pendapat yang sama, kata Arifudin, dari Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim. Ulama empat mazhab tersebut juga sepakat bahwa hewan yang sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah untuk kurban.

Dia menyampaikan, hal tersebut dikuatkan pendapat Habib Abdurrahman Al Hadromy yang menyatakan tidak sah dijadikan kurban hewan yang berpenyakit, kudis, pincang parah, kurus, gila, buta juling mata, serta sakit parah yang dapat merusak daging.

‘’Begitu juga dengan pendapat yang bersumber dari kitab fikih,’’ tegas mantan ketua LBM NU Tuban itu.

Setelah dipadukan dengan pendapat para ulama yang mengidentikkan gejala klinis LSD, seperti menyebabkan benjolan yang menyebar pada kulit sapi dan berpengaruh pada kerusakan daging dan permukaan kulit, kata dia, PCNU Tuban memutuskan fatwa tidak sahnya berkurban dengan hewan yang terkena LSD.

Baca Juga :  Amil Zakat Wajib Mendapat Izin dari Pemerintah

‘’Karena syarat kurban tidak cacat dan tidak sakit,’’ tegasnya.

RADAR TUBAN – Menjelang Idul Adha, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyembelih sapi yang terinfeksi lumpyskin disease (LSD) sebagai hewan kurban. PCNU Tuban menegaskan sapi yang terjangkit penyakit kulit yang menyerang leher, punggung, dan perut tersebut tidak sah untuk kurban.

Fatwa tersebut disampaikan Katib Syuriah PCNU Tuban Muhammad Arifudin di kantor PCNU Tuban kemarin (20/6).

‘’Kami merespons masih me rebaknya penyakit hewan yang biasa disebut lato-lato itu,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dia mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam oleh pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Tuban sejak pekan lalu.

Tahapannya dimulai dengan meminta penjelasan dari ahli dokter hewan. Penjelasan detail dari sudut pandang medis tersebut, lanjut dia, dipadukan dengan pendapat ulama fikih. Salah satunya pendapat Ibnu Ruslan dalam kitab Nadhom Zubad yang menyatakan tidak diperbolehkan kurban hewan yang kurus, sakit, pincang atau cacat.

- Advertisement -
Baca Juga :  Tuban Tuan Rumah Upacara Gelar Pasukan dan Kirab Pataka

Pendapat yang sama, kata Arifudin, dari Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim. Ulama empat mazhab tersebut juga sepakat bahwa hewan yang sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah untuk kurban.

Dia menyampaikan, hal tersebut dikuatkan pendapat Habib Abdurrahman Al Hadromy yang menyatakan tidak sah dijadikan kurban hewan yang berpenyakit, kudis, pincang parah, kurus, gila, buta juling mata, serta sakit parah yang dapat merusak daging.

Electronic money exchangers listing

‘’Begitu juga dengan pendapat yang bersumber dari kitab fikih,’’ tegas mantan ketua LBM NU Tuban itu.

Setelah dipadukan dengan pendapat para ulama yang mengidentikkan gejala klinis LSD, seperti menyebabkan benjolan yang menyebar pada kulit sapi dan berpengaruh pada kerusakan daging dan permukaan kulit, kata dia, PCNU Tuban memutuskan fatwa tidak sahnya berkurban dengan hewan yang terkena LSD.

Baca Juga :  Gagal Target, Tuban Duduki Peringkat 13 di Porprov Jawa Timur. Berikut Hasil Akhirnya

‘’Karena syarat kurban tidak cacat dan tidak sakit,’’ tegasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img