Radartuban.jawapos.com – Kendati sudah digelontor dengan anggaran ratusan juta, tapi ternyata tidak semua pengobatan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak gratis.
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Tuban Pipin Diah Larasati mengungkapkan, ada dua jenis pengobatan PMK, yakni gratis dan berbayar.
Tanpa dipungut biaya alias gratis, apabila obat yang digunakan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sedangkan berbayar jika obatnya mandiri—dari dokter hewan sendiri.
‘’Pemberian obat gratis jika dari tim dinas,’’ katanya.
Disinggung masih banyak masyarakat yang tidak mengerti dan mengetahui perihal pengobatan gratis tersebut. Pipin menyampaikan, supaya mendapat pengobatan gratis, peternak harus menghubungi posko pusat kesehatan hewan (puskeswan) di masing-masing kecamatan.
‘’Setelah itu kami akan membuat jadwal untuk turun ke desa-desa,’’ terang dia.
Sialnya, tidak semua masyarakat memahami petunjuk tersebut. Terlebih, bukan langkah jemput bola yang dilakukan oleh tim medis instansi terkait, tapi sebaliknya, menunggu laporan. Sehingga, jarang sekali masyarakat yang memahami prosedur tersebut. Ujung-ujungnya yang didatangkan adalah dokter hewan, dan harus membayar.
Sukambar, salah satu peternak di Kecamatan Palang mengaku bahwa selama ini belum pernah mendapat pelayanan pengobatan gratis dari pemerintah daerah sejak sapinya terpapar PMK. Terhitung, sudah tiga kali ini dia selalu membayar saat memeriksakan sapinya.
‘’Ndak pernah ngerti kalau ada pengobatan gratis. Juga tidak pernah ada pemberitahuan. Setiap kali mendatangkan dokter hewan, ya bayar,’’ katanya, yang kadang biayanya mencapai sekitar Rp 100 ribu, kadang juga Rp 150 ribu. Tergantung
obatnya.
Sudah cukup lama Sukambar mengeluhkan biaya pengobatan PMK. Namun, selama itu pula tidak pernah tahu harus mengeluh kepada siapa. Sebab, nasib demikian tidak hanya dirasakan dirinya, tapi juga peternak lain.
‘’Rata-rata (peternak yang sapinya terpapar PMK, Red) kalau mendatangkan dokter hewan, ya bayar semua. Ndak tahu kalau ada yang gratis,’’ keluhnya.
Merujuk laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Tuban kembali menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp 760 juta untuk obat-obatan pengendalian dan penanggulangan PMK. Saat ini masih dalam proses lelang.
Adapun total anggaran yang disiapkan Pemkab Tuban dalam mengendalikan laju pesebaran virus PMK melalui anggaran dana tidak mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Anggaran sebesar itu diperuntukan pencegahan dan pengendalian PMK. Mulai dari obat-obatan, pembelian peralatan suntik vaksin, hingga kebutuhan operasional lain. (fud/tok)