TUBAN – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudprapar) akhirnya memberikan respon secara utuh ihwal molornya pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban.
Itu menyusul pemberitaan kantor KONI yang terancam tutup karena sudah tidak mampu membiayai operasional kantor dari dana iuran pengurus.
‘’Kami perlu memberikan pemahaman secara utuh agar semua menjadi jelas (apa yang menyebabkan molornya pencairan dana hibah KONI, Red),’’ kata Kepala Disbudporapar Tuban M. Emawan Putra kepada Jawa Pos Radar Tuban, Minggu (24/9).
Emawan menegaskan, sebenarnya sudah sejak awal telah memberikan penjelasan terkait molornya pencairan dana hibah KONI. Namun, selama itu pula penjelasan yang disampaikan belum ditindaklanjuti oleh KONI.
‘’Dan kali ini harus kami jelaskan kem bali,’’ katanya merespon pernyataan KONI Tuban pada pemberitaan Jawa Pos Radar Tuban sebelumnya.
Dikemukanan Emawan, molornya pencairan dana hibah ini sebenarnya tidak hanya dialami KONI.
Organisasi lain, yang juga menerima dana hibah dari Pemkab Tuban mengalami hal sama. Namun, setelah menuntaskan laporan pertanggungjawaban (Lpj) dan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat, dana hibah untuk organisasi tersebut langsung cair.
‘’Selama Lpj-nya klir, dana hibah langsung bisa cair,’’ terangnya.
Lantas, apa yang menyebabkan pencairan dana hibah molor? Mantan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Tuban itu menjelaskan, tegas disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara benar.
Wujud pertanggungjawaban secara benar adalah laporan pertanggungjawaban yang telah terverifikasi oleh instansi berwenang.
Dan jika kewajiban membuat Lpj secara benar itu belum dilakukan, maka pencairan dana hibah bisa ditunda.
‘’Ketika ditanyakan: Kenapa dana hibah untuk KONI belum cair? Jawabannya, karena Lpj-nya (penggunaan dana hibah tahun sebelumnya, Red) belum klir,’’ tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasar hasil verifikasi Inspektorat, dana hibah yang dibelanjakan KONI Tuban pada tahun sebelumnya, ditemukan ada semacam pembelian lebih bayar atau kemahalan harga.
Sehingga, uang yang masuk catatan lebih bayar tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
‘’Tidak hanya KONI, saya ambil contoh, Pramuka juga demikian: hasil verifikasi Inspektorat ditemukan ada kelebihan bayar, sehingga harus dikembalikan ke kas negara lagi. Dan oleh Pramuka sudah ditindaklanjuti, setelah itu, besoknya dana hibah untuk Pramuka yang bisa cairkan. Sedangkan KONI belum ditindaklanjuti,’’ ujar Emawan, dan itulah alasan dana hibah KONI belum bisa dicairkan.
Berapa nominal lebih bayar yang harus dikembalikan ke kas negara? Menurut alumnus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya tersebut, soal nominal tidak perlu dijabarkan.
Yang jelas, terang dia, mengembalikan uang lebih bayar yang menjadi rekomendasi Inspektorat adalah kewajiban yang harus ditindaklanjuti KONI.
‘’Benar bahwa KONI sudah memberikan jawaban terkait hal tersebut (temuan Inspektorat, Red). Tapi bukan jawaban tulisan atau lisan yang di maksud, melainkan menindaklanjuti rekomendasi (mengembalikan uang lebih bayar atas penggunaan dana hibah tahun sebelumnya ke kas negara, Red). Dan itu belum dilakukan. Jadi, kalau dikatakan molor, ya karena rekomendasi itu belum ditindaklanjuti,’’ paparnya.
Emawan meneruskan, jika ditarik ke belakang, pencairan dana hibah KONI ini sudah diproses sejak 9 Maret 2023.
Namun, ketika diajukan proses pencairan ke Sekretariat Daerah Tuban, pencairan seluruh dana hibah harus disertakan laporan hasil evaluasi penggu naan dana hibah tahun sebelumnya. Dan yang berwenang untuk melakukan verifikasi adalah Inspektorat.
‘’Setelah itu, pada 5 April 2023, kami berkirim surat ke Inspektorat perihal permohonan verifikasi laporan pertanggungjawaban dana hibah,’’ bebernya.
Namun, diakui Emawan, karena keterbatasan personel dan banyaknya tugas yang harus dijalankan Ins pektorat, sehingga hasil verifikasi baru tuntas pada 20 Juli 2023.
Setelah itu, Disbudporapar mengirimkan surat kepada KONI untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Inspektorat.
Dalam hal ini, yakni mengembalikan uang lebih bayar dari dana hibah sebelumnya ke kas negara.
Namun, terang Emawan, oleh KONI dijawab melalui surat perihal jawaban rekomendasi evaluasi Inspektorat Tuban terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022.
‘’Jadi, tidak ditindaklanjuti, tapi dijawab melalui surat. Juga sudah sempat duduk bersama di Inspektorat, dan sudah dijelaskan oleh Inspektorat juga terkait tindak lanjut rekomendasi yang dimaksud, tapi masih belum ditindaklanjuti,’’ tukas Emawan bahwa rekomendasi dari Inspektorat sifatnya final, sehingga harus ditindaklanjuti. (tok)