Tuban Masih Miliki 20 Potensi untuk Dipatenkan Selain Legen & Siwalan. Baca!

Radartuban.jawapos.com – Keterlambatan mendaftarkan legen dan siwalan sebagai potensi indikasi geografis pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Tuban.

Setelah dua potensi tersebut lepas, Bumi Ronggolawe mengklaim masih memiliki 20 potensi komunal lain untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).

Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban Eryan Dewi Fatmawati mengatakan, pemkab saat ini bergerak cepat untuk mematenkan sebanyak mungkin potensi asli Tuban.

Harapannya, HKI komunal yang dikantongi Pemkab Tuban dapat mendorong munculnya produk-produk kebanggaan lokal.

‘’Semua yang terdata sebagai kekayaan Tuban akan di HKI-kan,’’ tegasnya.

Sementara itu, terdata 20 potensi Tuban yang bisa didaftarkan dalam HKI komunal. Di bidang produk olahan meliputi keripik gayam, dumbek, gemblong, ampo, dan kari rajungan.

Baca Juga :  Geng Tai Trending di Twitter, Binus School Akan Memproses Siswa Pelaku Bullying

Di bidang produk budaya, ada sandur, thak-thakan, tayub, jaranan, pencak dor, gemblak, kentrung, gendruwon ayon-ayon, pulutan, wayang krucil, dan adat pengantin.

‘’Jika ada potensi lain yang memang otentik dari Tuban akan segera kami susulkan untuk HKI komunal,’’ tegas Eryan.

Potensi lain yang juga akan dipatenkan pemkab, lanjut dia, adalah produk pertanian yang meliputi duku Prunggahan, salak Rengel, belimbing Tasikmadu, padi, dan jagung.

Eryan mengemukakan, di era keterbukaan informasi saat ini, HKI sangat penting dikantongi oleh personel atau kelompok.

‘’Jangan sampai pemilik aslinya justru tak mengantongi hak paten karena kalah cepat dengan kelompok lain. Karena itu, pemkab ber sama semua masyarakat harus bergerak cepat,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Wacana Fase Endemi Belum Pengaruhi Aturan Prokes

Sementara itu, Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Provinsi Jawa Timur Suwanto mengatakan, produk atau karya cipta apa saja bisa didaftarkan HKI.

Dengan syarat produk tersebut berbeda dengan produk yang dimiliki daerah lain. Misalnya, belimbing yang merupakan varietas buah yang hampir dimiliki semua kabupaten/kota di Jawa Timur.

‘’Jika belimbing Tasikmadu ini memiliki perbedaan dengan belimbing di daerah lain, maka ini bisa di HKI-kan,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Keterlambatan mendaftarkan legen dan siwalan sebagai potensi indikasi geografis pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Tuban.

Setelah dua potensi tersebut lepas, Bumi Ronggolawe mengklaim masih memiliki 20 potensi komunal lain untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).

Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban Eryan Dewi Fatmawati mengatakan, pemkab saat ini bergerak cepat untuk mematenkan sebanyak mungkin potensi asli Tuban.

Harapannya, HKI komunal yang dikantongi Pemkab Tuban dapat mendorong munculnya produk-produk kebanggaan lokal.

‘’Semua yang terdata sebagai kekayaan Tuban akan di HKI-kan,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, terdata 20 potensi Tuban yang bisa didaftarkan dalam HKI komunal. Di bidang produk olahan meliputi keripik gayam, dumbek, gemblong, ampo, dan kari rajungan.

Baca Juga :  Kafilah Senori Pertahankan Titel Juara Umum

Di bidang produk budaya, ada sandur, thak-thakan, tayub, jaranan, pencak dor, gemblak, kentrung, gendruwon ayon-ayon, pulutan, wayang krucil, dan adat pengantin.

‘’Jika ada potensi lain yang memang otentik dari Tuban akan segera kami susulkan untuk HKI komunal,’’ tegas Eryan.

Potensi lain yang juga akan dipatenkan pemkab, lanjut dia, adalah produk pertanian yang meliputi duku Prunggahan, salak Rengel, belimbing Tasikmadu, padi, dan jagung.

Eryan mengemukakan, di era keterbukaan informasi saat ini, HKI sangat penting dikantongi oleh personel atau kelompok.

‘’Jangan sampai pemilik aslinya justru tak mengantongi hak paten karena kalah cepat dengan kelompok lain. Karena itu, pemkab ber sama semua masyarakat harus bergerak cepat,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Prediksi Pemudik Lebaran 2024 dengan Kereta Api Capai 71,7 Persen

Sementara itu, Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Provinsi Jawa Timur Suwanto mengatakan, produk atau karya cipta apa saja bisa didaftarkan HKI.

Dengan syarat produk tersebut berbeda dengan produk yang dimiliki daerah lain. Misalnya, belimbing yang merupakan varietas buah yang hampir dimiliki semua kabupaten/kota di Jawa Timur.

‘’Jika belimbing Tasikmadu ini memiliki perbedaan dengan belimbing di daerah lain, maka ini bisa di HKI-kan,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru