26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

Larangan Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Jangan Dilanggar!

TUBAN, Radar Tuban – Aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran sudah lama diterapkan. Tahun ini, larangan tersebut kembali diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Karena itu, Pemkab Tuban kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai pemkab yang mendapat fasilitas kendaraan dinas agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan mudik maupun kepentingan lain di luar urusan dinas.

‘’Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas,’’ tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo.

Baca Juga :  Batas Maksimal Pemberian THR 16 April, Melanggar Siap Disanksi

Disampaikan Arif, aturan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik ini sudah jamak dipahami. Sebab, larangan memanfaatkan fasilitas negera untuk kepentingan pribadi ini sudah lama diatur.

‘’Setiap pimpinan OPD sudah tahu terkait aturan ini (larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Red). Dan, Insya Allah semua patuh,’’ ujarnya.

Karena itu, tegas mantan Kabag Hukum Setda ini, tidak ada aturan mobil dinas harus dikandangkan khusus selama cuti bersama Lebaran. Sebaliknya, cukup diparkir di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

‘’Yang penting terjamin keamanannya selama ditinggal,’’ katanya.

Untuk menjamin keamanan kendaraan yang ditinggal selama cuti bersama, nantinya setiap OPD akan dijaga petugas keamanan. Termasuk menjaga keamanan setiap kantor OPD dari tindak kejahatan.

Baca Juga :  33 Penumpang Selamat Kecelakaan Kapal di Buton Tengah

Bagaimana jika masih ada yang membandel? Disampaikan Arif, jika masih ada yang membandel memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik maupun kegiatan lain di luar dinas, tentu akan diberikan sanksi.

‘’Melanggar jelas ada sanksi,’’ tegasnya. (fud/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran sudah lama diterapkan. Tahun ini, larangan tersebut kembali diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Karena itu, Pemkab Tuban kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai pemkab yang mendapat fasilitas kendaraan dinas agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan mudik maupun kepentingan lain di luar urusan dinas.

‘’Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas,’’ tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo.

Baca Juga :  Gempa Guncang Kepulauan Sangihe Magnitudo 5,3. BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Disampaikan Arif, aturan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik ini sudah jamak dipahami. Sebab, larangan memanfaatkan fasilitas negera untuk kepentingan pribadi ini sudah lama diatur.

‘’Setiap pimpinan OPD sudah tahu terkait aturan ini (larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Red). Dan, Insya Allah semua patuh,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Karena itu, tegas mantan Kabag Hukum Setda ini, tidak ada aturan mobil dinas harus dikandangkan khusus selama cuti bersama Lebaran. Sebaliknya, cukup diparkir di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

‘’Yang penting terjamin keamanannya selama ditinggal,’’ katanya.

Untuk menjamin keamanan kendaraan yang ditinggal selama cuti bersama, nantinya setiap OPD akan dijaga petugas keamanan. Termasuk menjaga keamanan setiap kantor OPD dari tindak kejahatan.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan di Bawen, Truk Alami Rem Blong di Jalan Menurun

Bagaimana jika masih ada yang membandel? Disampaikan Arif, jika masih ada yang membandel memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik maupun kegiatan lain di luar dinas, tentu akan diberikan sanksi.

‘’Melanggar jelas ada sanksi,’’ tegasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img