Dibuka Dua Gelombang, Berikut Jadwal PPDB SD – SMP

RADAR TUBAN – Di tengah transisi pergantian sejumlah pejabatnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban dihadapkan pada jadwal pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang sangat mepet. Mengacu petunjuk teknis (juknis) PPDB yang disahkan Disdik Tuban, Senin (29/5), pendaftaran PPDB dilaksanakan hanya dalam dua gelombang.

Gelombang pertama untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Sedangkan gelombang kedua untuk jalur zonasi.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat menjelaskan, pendaftaran PPDB untuk TK menggunakan sistem luring atau offline. Sedangkan pendaftaran SD dan SMP menggunakan sistem daring atau online.

Pendaftaran PPDB secara daring dilaksanakan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan pada laman PPDB Pemkab Tuban.

Baca Juga :  Merawat Majalah Smaga bareng Radar Tuban

‘’Pendaftaran PPDB menggunakan aplikasi yang baru dan dikelola Pemkab Tuban sendiri,’’ terangnya.

Dia mengatakan, bagi sejumlah kecamatan yang belum terkaver internet, maka PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme luring dengan melampirkan foto kopi dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.

Calon peserta didik baru yang mendaftar jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan alur prestasi hanya bisa mendaftar pada satu sekolah.

‘’Sedangkan calon peserta didik jalur zonasi dapat mendaftar di dua sekolah,’’ ujar pejabat yang tinggal di Perumahan Tasikmadu itu.

Mengacu juknis PPDB, kata dia, pendaftaran gelombang satu jenjang SMP untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi dibuka 5 – 7 Juni.

RADAR TUBAN – Di tengah transisi pergantian sejumlah pejabatnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban dihadapkan pada jadwal pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang sangat mepet. Mengacu petunjuk teknis (juknis) PPDB yang disahkan Disdik Tuban, Senin (29/5), pendaftaran PPDB dilaksanakan hanya dalam dua gelombang.

Gelombang pertama untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Sedangkan gelombang kedua untuk jalur zonasi.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat menjelaskan, pendaftaran PPDB untuk TK menggunakan sistem luring atau offline. Sedangkan pendaftaran SD dan SMP menggunakan sistem daring atau online.

Pendaftaran PPDB secara daring dilaksanakan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan pada laman PPDB Pemkab Tuban.

Baca Juga :  MAN 1 Tuban Sabet Juara Umum PORSENI MA 2023 se-Kabupaten Tuban

‘’Pendaftaran PPDB menggunakan aplikasi yang baru dan dikelola Pemkab Tuban sendiri,’’ terangnya.

- Advertisement -

Dia mengatakan, bagi sejumlah kecamatan yang belum terkaver internet, maka PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme luring dengan melampirkan foto kopi dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.

Calon peserta didik baru yang mendaftar jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan alur prestasi hanya bisa mendaftar pada satu sekolah.

‘’Sedangkan calon peserta didik jalur zonasi dapat mendaftar di dua sekolah,’’ ujar pejabat yang tinggal di Perumahan Tasikmadu itu.

Mengacu juknis PPDB, kata dia, pendaftaran gelombang satu jenjang SMP untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi dibuka 5 – 7 Juni.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru