Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Menggunakan BOS?

TUBAN, Radar Tuban – Mengacu hasil evaluasi pembelanjaan bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan kebijakan baru terkait petunjuk teknis pembelanjaan tahun 2022.

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono mengatakan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi selama lima hari terkait larangan dan penggunaan BOS. Tempatnya di aula disdik setempat.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, semua peserta yang hadir bergantian mendapat penjelasan terkait peruntukan BOS sekaligus larangan yang harus dihindari.

‘’Sudah dijelaskan detail terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan menggunakan BOS,’’ ujarnya.

Salah satu yang sering ditanyakan dalam sosialisasi penggunaan BOS adalah pemanfaatan anggaran tersebut untuk pembangunan fasilitas baru di sekolah. Dalam kegiatan yang menghadirkan Inspektorat tersebut, Joko mewanti-wanti semua kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan BOS. Salah satunya menggunakan dana BOS untuk membangun gedung atau fasilitas baru sekolah. Juga dilarang sebagai sumber dana untuk perbaikan kerusakan fasilitas sekolah yang berlevel sedang dan berat.

Baca Juga :  Sukses Seimbangkan Hard Skills dan Soft Skills, Lahirkan Lulusan Andal

Joko menegaskan, BOS bisa digunakan untuk keperluan kegiatan siswa seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pengembangan minat bakat siswa. Harapannya, siswa dapat menerima langsung manfaat dari dana yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) tersebut.

‘’Jika keperluannya infrastruktur, BOS hanya boleh digunakan untuk perbaikan kerusakan yang sifatnya ringan. Tidak boleh digunakan untuk perbaikan level sedang dan berat, apalagi bangun gedung baru,’’ tegasnya.

Mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tuban ini mengatakan, BOS bisa dimanfaatkan untuk gaji guru tidak tetap (GTT) maksimal 50 persen dari alokasi anggaran. Persentase gaji GTT tersebut cukup realistis mengingat selama ini honor sebagian guru honorer di Bumi Ronggolawe juga masih ada yang dibiayai APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).

Baca Juga :  Membeludak, Pendaftar Jalur Prestasi di Sekolah Unggulan

‘’Penganggaran BOS harus transparan dan seefisien mungkin,’’ kata dia.

Di bagian lain, Joko menyampaikan hingga pertengahan bulan ketiga tahun ini, BOS tak kunjung cair. Menurutnya, keterlambatan pencairan BOS diduga karena Permendikbudristek baru. Termasuk masih dalam rangka penataan anggaran awal tahun.

‘’Disdik menegaskan penggunaan BOS harus tepat sasaran dan sesuai aturan. Jangan sampai terjadi maladministrasi yang dapat membuat seseorang atau kelompok terjerat persoalan hukum,’’ tandas dia. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Mengacu hasil evaluasi pembelanjaan bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan kebijakan baru terkait petunjuk teknis pembelanjaan tahun 2022.

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono mengatakan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi selama lima hari terkait larangan dan penggunaan BOS. Tempatnya di aula disdik setempat.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, semua peserta yang hadir bergantian mendapat penjelasan terkait peruntukan BOS sekaligus larangan yang harus dihindari.

‘’Sudah dijelaskan detail terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan menggunakan BOS,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Salah satu yang sering ditanyakan dalam sosialisasi penggunaan BOS adalah pemanfaatan anggaran tersebut untuk pembangunan fasilitas baru di sekolah. Dalam kegiatan yang menghadirkan Inspektorat tersebut, Joko mewanti-wanti semua kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan BOS. Salah satunya menggunakan dana BOS untuk membangun gedung atau fasilitas baru sekolah. Juga dilarang sebagai sumber dana untuk perbaikan kerusakan fasilitas sekolah yang berlevel sedang dan berat.

Baca Juga :  Meningkatkan dan Menjaga Kualitas Generasi Berprestasi

Joko menegaskan, BOS bisa digunakan untuk keperluan kegiatan siswa seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pengembangan minat bakat siswa. Harapannya, siswa dapat menerima langsung manfaat dari dana yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) tersebut.

‘’Jika keperluannya infrastruktur, BOS hanya boleh digunakan untuk perbaikan kerusakan yang sifatnya ringan. Tidak boleh digunakan untuk perbaikan level sedang dan berat, apalagi bangun gedung baru,’’ tegasnya.

Mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tuban ini mengatakan, BOS bisa dimanfaatkan untuk gaji guru tidak tetap (GTT) maksimal 50 persen dari alokasi anggaran. Persentase gaji GTT tersebut cukup realistis mengingat selama ini honor sebagian guru honorer di Bumi Ronggolawe juga masih ada yang dibiayai APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).

Baca Juga :  Pergantian Kepala SD dan SMP di Tuban Bakal Segera Bergulir

‘’Penganggaran BOS harus transparan dan seefisien mungkin,’’ kata dia.

Di bagian lain, Joko menyampaikan hingga pertengahan bulan ketiga tahun ini, BOS tak kunjung cair. Menurutnya, keterlambatan pencairan BOS diduga karena Permendikbudristek baru. Termasuk masih dalam rangka penataan anggaran awal tahun.

‘’Disdik menegaskan penggunaan BOS harus tepat sasaran dan sesuai aturan. Jangan sampai terjadi maladministrasi yang dapat membuat seseorang atau kelompok terjerat persoalan hukum,’’ tandas dia. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru