Radartuban.jawapos.com – Semula, pengisian perangkat desa (perades) direncanakan paling lambat April ini sudah dimulai. Namun, hingga kemarin (30/4) belum ada kejelasan. Dengan begitu, rencana awal gagal terealisasi.
Sejauh ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban justru baru melakukan persiapan dalam menyusun tahapan pengisian perades. Sementara kapan tahapan akan dimulai, belum ada kepastian.
Kepala Dinsos P3A PMD Eko Julianto saat dikonfirmasi membenarkan perihal belum adanya kepastian jadal pengisian perades. Sampai saat ini, kata dia, masih sebatas perisapan dan koordinasi.
‘’Masih rapat-rapat koordinasi dengan camat,’’ ujarnya.
Eko menyampaikan, mekanisme pengisian perades diserahkan masing-masing desa. Terkait hal itu, pihaknya mendorong proses pengisian perades di masing-masing desa. Termasuk menggandeng pihak ketiga untuk pembuataan soal seleksi perades.
Menurutnya, hal itu sesuai regulasi pengisian perades. Salah sa tunya, perda tentang Perangkat Desa.
Radartuban.jawapos.com – Semula, pengisian perangkat desa (perades) direncanakan paling lambat April ini sudah dimulai. Namun, hingga kemarin (30/4) belum ada kejelasan. Dengan begitu, rencana awal gagal terealisasi.
Sejauh ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban justru baru melakukan persiapan dalam menyusun tahapan pengisian perades. Sementara kapan tahapan akan dimulai, belum ada kepastian.
Kepala Dinsos P3A PMD Eko Julianto saat dikonfirmasi membenarkan perihal belum adanya kepastian jadal pengisian perades. Sampai saat ini, kata dia, masih sebatas perisapan dan koordinasi.
‘’Masih rapat-rapat koordinasi dengan camat,’’ ujarnya.
Eko menyampaikan, mekanisme pengisian perades diserahkan masing-masing desa. Terkait hal itu, pihaknya mendorong proses pengisian perades di masing-masing desa. Termasuk menggandeng pihak ketiga untuk pembuataan soal seleksi perades.
- Advertisement -
Menurutnya, hal itu sesuai regulasi pengisian perades. Salah sa tunya, perda tentang Perangkat Desa.