Radartuban.jawapos.com – Dari lima partai politik (parpol) baru yang terdeteksi keberadaannya di Tuban, ternyata belum semua mendaftarkan diri ke badan kesatuan bangsa dan politik (bakesbangpol) setempat.
Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto mengungkapkan, sejauh ini baru tercatat empat parpol baru yang masuk catatan institusinya. Yakni, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Emas.
‘’Semestinya lebih dari empat, tapi sementara baru empat parpol baru (yang mendaftar, Red),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (31/7).
Ditegaskan Didik, mendaftarkan parpol baru ke bakesbangpol ini amat penting karena menyangkut banyak hal. Mulai urusan administrasi pemerintahan hingga keamanan. Sebab, parpol yang tidak mendaftarkan diri dapat dianggap ilegal.
Jika dianggap ilegal, maka setiap kegiatannya bisa dibubarkan.
‘’Kalau tidak melapor, ya kami tidak tahu, apakah itu legal atau ilegal,’’ ujarnya.
Disampaikan mantan Camat Parengan ini, cara mendaftarkan diri ke bakesbangpol sangat mudah, yakni cukup membawa surat keputusan (SK) dari Kemenkumham, AD/ART parpol, serta dilengkapi kepengurusan tingkat cabang dan kecamatan.
‘’Kalau datanya sudah lengkap tinggal datang saja, kami layani,’’ katanya.
Apakah ada konsekuensi bagi parpol yang tidak mendaftarkan diri ke bakesbangpol? Didik menyampaikan, sedianya tidak ada konsekuensi atau sanksi yang diberikan institusi. Menurutnya, pendaftaran parpol baru di pemerintah daerah hanya soal administrasi.
‘’Untuk masalah kepesertaan pemilu, itu wewenang KPU,’’ tandasnya.
Sementara itu, berdasar data dari KPUK Tuban, hingga Jumat (29/7) lalu sudah ada lima parpol baru yang tercatat aktif mengikuti kegiatan. Yakni, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Buruh.
Perihal parpol baru yang belum semua mendaftar di bakesbangpol, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan menegaskan, parpol hanya wajib terdaftar di Kemenkumham, bukan bakesbangpol. Sehingga, parpol baru yang belum mendaftar ke bakesbangpol tidak menjadi masalah.
‘’Dari proses pendaftaran sampai tahapan seleksi administrasi serta verifikasi faktual, tidak ada kaitannya dengan (mendaftar ke, Red) bakesbangpol,’’ tandasnya.
Lebih tegas Fatkul menyampaikan, tidak ada aturan parpol di daerah harus terdaftar di bakesbangpol.
‘’Bahasa undang-undangnya harus sudah berstatus badan hukum sesuai UU partai politik,’’ tutupnya. (fud/tok)