RADAR TUBAN – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengawasi keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) di kota ini sehingga kehadirannya diharapkan membantu dan memperkuat program-program pemerintah.
Kepala Kesbangpol Kota Kediri Bagus Hermawan Apriyanto menjelaskan ormas atau LSM merupakan bagian penting dari proses demokratisasi di Kota Kediri.
“Kami menyadari keberadaan ormas di Kota Kediri juga untuk membantu mendukung program dari Pemkot Kediri. Namun memang perlu kita bina dan arahkan sehingga terjadi sinergitas yang baik antara pemerintah dan ormas,” katanya di Kediri, Selasa.
Pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada ormas atau LSM agar ikut menjaga kondusifitas di Kota Kediri. Terlebih mendekati Pemilu 2024, guna menghadirkan pesta demokrasi yang aman dan tertib, Pemkot Kediri selalu aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak, termasuk ormas dan LSM.
“Pesta demokrasi Pemilu 2024 merupakan hajat besar yang menentukan masa depan negara. Berangkat dari hal tersebut, kita masif memberikan edukasi kepada berbagai pihak termasuk ormas dan LSM,” kata dia.
Bagus meyakini dengan pembinaan dan pengawasan yang baik, ormas dan LSM dapat menjadi komponen penting dalam kemajuan suatu wilayah karena mereka adalah penyuara aspirasi masyarakat yang untuk kemajuan pembangunan.
Bagus Hermawan Apriyanto menghadiri acara webinar pemantapan koordinasi tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas sosial politik, keamanan, ketentraman dan ketertiban umum menuju pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang digelar Ditjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri.
Acara secara daring itu mengundang seluruh unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah salah satunya Pemkot Kediri.
Plh. Sesditjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri Risnandar Mahiwa mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bukan karena pemerintah ingin ikut campur dalam konteks kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, melainkan pengawasan ormas ini adalah bagian dari kehadiran negara dalam melihat kehidupan organisasi kemasyarakatan di ruang publik.
“Jadi ormas ini kita awasi dalam konteks apakah aktivitas mereka sesuai dengan AD/ART yang ada. Jangan sampai menimbulkan masalah di masyarakat yang berakibat stabilitas negara terganggu,” kata dia
Keberadaan ormas, kata dia, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hingga sampai saat ini, ormas yang sudah terdaftar di pemerintah hampir 554.110 ribu, baik ormas yang berbadan hukum, ormas yang tidak berbadan hukum, atau ormas yang didirikan oleh warga asing.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pembinaan kepada ormas. Pemerintah dengan pemangku kepentingan termasuk partai politik dan ormas itu sendiri harus bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di ruang publik karena ini tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu kita hadirkan para narasumber yang sudah kompeten untuk menyampaikan kepada kami kiranya apa yang perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik dari pemberdayaan maupun dari sisi pelaksanaannya,” ujarnya. (*)
Sumber: ANTARA, Pewarta: Asmaul Chusna