TUBAN, Radar Tuban – Tidak jelasnya perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemkab Tuban berimbas serius. Hingga kemarin (3/1), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemkab setempat belum terima gaji. Bukan hanya PNS, anggota DPRD Tuban juga belum bisa mencairkan gajinya. Seharusnya, mereka mencairkan gaji setiap tanggal 1. Tanpa terkecuali pada bulan peralihan tahun, seperti Januari 2022.
Keterlambatan tersebut direaksi wakil rakyat. Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, sampai kemarin anggota dewan dan PNS belum menerima gaji. Menurut dia, keterlambatan pencairan gaji seharusnya tidak terjadi. Sebab, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2022 sudah disahkan pada 23 Oktober lalu dan hasil evaluasinya ditandatangani gubernur pada November. ‘’Kalau sekarang gaji belum keluar berarti ada apa? Salahnya di mana? Ini yang harus kita koreksi,’’ ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya, kemarin (3/1) .
Jika terjadi kesalahan, kata Miyadi, berarti bupati dan stafnya belum bisa menjalankan tugas sesuai keputusan bersama legislatif dan eksekutif untuk mengamankan APBD. ‘’Kan kasihan, gaji semua terlambat. Kapan gaji cair belum ada kejelasan,’’ ujar politisi PKB itu. Hal ini, menurut Miyadi, tentu merugikan PNS yang dibayar dengan APBD.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tuban Arif Handoyo mengatakan, tahun ini menggunakan APBD 2022, sesuai dengan SOTK yang baru. Terkait keterlambatan pencairan gaji, dia menyampaikan, saat ini masih proses. Terutama untuk aplikasi dan sumber daya manusianya perlu waktu.
Diberitakan sebelumnya, perubahan SOTK di internal Pemkab Tuban masih menunggu kepastian. Karena itu, status organisasi perangkat daerah (OPD) masih sama, belum ada perubahan.
Asisten Administrasi Umum Setda Tuban M. Mahmudi mengatakan, tahun anggaran 2022 resmi berlaku per 1 Januari dan sudah menyesuaikan dengan SOTK yang baru. Hanya saja, terang dia, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, status perubahan SOTK baru resmi diterapkan pada 3 Januari 2022. Jadi tidak pas 1 Januari 2022.
Mahmud menyampaikan, selama belum ada pelantikan pengisian jabatan berdasar SOTK yang baru, maka status OPD-nya masih sama. Menggunakan status yang lama. (fud/ds)