Sejauh ini, lanjut Mas Bupati, Inpres 7/2022 belum ada regulasi turunannya yang menjelaskan secara teknis. Termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk pengadaan.
‘’Meski sudah ada instruksi presiden, tapi harus diimbangi aturan, sehingga ketika proses pengadaan, pemkab tidak melakukan kesalahan,’’ ujarnya.
Mas Bupati mengatakan, pemkab tak bisa mengelak dan harus patuh jika pada pertengahan 2023 pemerintah pusat tiba-tiba mewajibkan pengadaan mobdin listrik.
Kalau pada akhirnya menerapkan regulasi baru tersebut, lanjut dia, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
‘’Kami pun perlu mengatur dan menyesuaikan dulu besaran anggarannya,’’ terang bupati termuda sepanjang sejarah pemerintahan di Bumi Ronggolowe itu.
Tak kalah pentingnya, kata Mas Bupati, pihaknya perlu menentukan modin listrik tersebut peruntukannya untuk siapa saja. Apakah hanya bupati dan kepala organisasi perangkat daerah. Atau DPRD dan forkopimda.
‘’Jadi kami belum tahu,’’ pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Inpres 7/2022 tersebut untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Skema penggunaan mobdin listrik ini dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.