TUBAN, Radar Tuban – Kepala desa (kades) di Tuban sempat dipusingkan dengan perencanaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2022. Pemicunya, petunjuk teknis (juknis) dari pemkab setempat terlambat turun. Karena juknis belum diterima, penyusunan yang berlangsung sejak Juni dan baru ditetapkan Desember 2021 tersebut tanpa mengacu petunjuk tersebut.
Mengacu juknis Nomor 140/7549/414.106/201 tentang Penyusunan APBDes 2022, seharusnya
ketentuan tersebut diterima 7 Desember lalu. Praktiknya, juknis tersebut baru diterima 3 Januari lalu.
Karena juknis baru turun, kades tinggal menunggu evaluasi dari Pemkab Tuban; apakah APBDes tetap dijalankan sesuai perencanaan awal atau dilakukan perubahan.
Kades Dagangan, Kecamatan Parengan Abdul Wahab mengatakan, keterlambatan juknis penyusunan APBDes mengakibatkan pemerintah desa kebingungan. Itu karena mereka tidak memiliki dasar perencanaan APBDes. ‘’Mumet, bingung mas,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Perlu diketahui, tahap penyusunan, perencanaan, dan penganggaran di desa mulai dari musdes pada Juni -– Juli. Setelah itu, dilanjutkan musrenbangdes penetapan RKPDes pada Oktober. Setelah RKPDes ditetapkan, baru kemudian dijadikan dasar bagi pemdes untuk menyusun RAPBDes. Musyawarah penetapan APBDes maksimal dilaksanakan 31 Desember.
Abdul Wahab mengatakan, ketika juknis penyusunan APBDes diterima 3 Januari lalu, APBDes sudah ditetapkan. Hal tersebut seperti makan buah simalakama. Apabila dalam penetapan APBDes harus mengikuti juknis konsekuensinya bisa bermasalah. Karena tahapan perencanaan dan penganggaran sudah dijalankan sejak Juni sampai Desember, makna APBDes muspro alias sia-sia. ”Kalau harus menyesuaikan dengan juknis, kami pasti menabrak UU Nomor 6 Tahun 2014,’’ beber Wahab, panggilan akrabnya.
Apakah dengan juknis yang baru, APBDes harus disesuaikan atau tetap seperti yang sudah ditetapkan?
Dia belum bisa memastikan. ‘’Kami belum bisa menjawab, menunggu hasil evaluasi dari kabupaten dulu,’’ keluhnya.
Kades Sugihan, Kecamatan Merakurak Zito Warsito mengatakan, sebenarnya juknis penyusunan APBDes diterima camat pada 7 Desember lalu. Namun, baru diterima desa pada akhir Desember atau Januari. ‘’Itu telat, karena APBDes itu November proses dan Desember pengesahan,’’ ujarnya.
Dengan keterlambatan juknis, kata dia, tentu sangat merugikan desa. Menurut Zito, sapaannya, saat juknis tepat waktu saja kondisi sumber daya manusia (SDM) lambat. Apalagi juknisnya terlambat, otomatis desa kedodoran.
Karena juknis telat, banyak desa baru penetapan APBDes pada Januari ini. Selain juknis belum ada, kata Zito, pekerjaan menumpuk. Kondisi tersebut diparah dengan berubahnya regulasi.
Terpisah, Kepala Bidang pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Tuban Anto Wahyudi mengatakan, telatnya juknis APBDes sebenarnya tidak menjadi masalah. ‘’Yang perlu dipahami bahwa juknis itu bukan regulasi. Yang ditulis di juknis juga sama dengan tahun lalu. Itu hanya menerjemahkan kode rekeningnya apa,’’ ujarnya.
Dengan ada atau tidak adanya juknis, lanjut Anto, APBDes harus ditetapkan. Disinggung terkait beberapa desa yang baru menetapkan APBDes pada Januari ini setelah juknis turun, dia mengakuinya. ‘’Itu tidak boleh jadi alasan. Ditetapkan saja. Nanti kalau salah tugas camat untuk evaluasi,’’ ujarnya. (fud/ds)