27.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Parpol Kembali Wacanakan Kenaikan Dana Banpol

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Baru awal Januari 2022 atau delapan bulan lalu naik Rp 1.000 per suara, dana bantuan partai politik (banpol) kembali diwacanakan naik. Wacana yang dikemukakan Komisi II DPRD Tuban kali ini cukup tinggi, sebesar Rp 2.500 per suara.

Kalau kenaikan tersebut jadi didok, dana banpol menjadi Rp 5.000 per suara. Sejak bulan pertama 2022, dana banpol ditetapkan Rp 2.500 per suara. Nominal tersebut mengalami kenaikan Rp 1.000 per suara. Sebelumnya dana banpol dipatok Rp 1.500.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Komisi II DPRD Tuban Mashadi mengatakan, tiga parpol yang menginginkan kenaikan banpol telah mengajukan melalui komisinya. Ketiga parpol tersebut, PDIP, PKB, dan PAN.

‘’Pengajuan banpol Rp 5 ribu per suara belum harga mati. Masih bisa disesuaikan dengan keuangan pemkab,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Tak Pernah Wacanakan Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Kalaupun tidak disetujui menjadi Rp 5.000 per suara, kata Mashadi, paling tidak naik menjadi Rp 3.500 per suara atau naik Rp 1.000 per suara. Angka kenaikan tersebut, lanjut dia, sudah cukup baik.

Mashadi menyampaikan, wacana kenaikan banpol cukup logis. Itu karena jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, nominal banpol di Bumi Ronggolawe tergolong rendah. Dia kemudian mencontohkan besaran banpol sejumlah kabupaten yang mencapai Rp 8.000 sampai Rp 10.000 per suara.

‘’Pengajuan teman-teman parpol tentu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,’’ ujar ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum itu.

Kepastian kenaikan banpol, lanjut Mashadi, perlu dibahas lebih lanjut antara DPRD dan pemkab dalam pembahasan APBD 2023.

‘’Nantinya kemampuan daerah diketahui dari pembahasan tersebut,’’ tegas politikus PAN itu yang mengisyaratkan sengitnya pembahasan jika eksekutif menolak.

Baca Juga :  Bupati Setujui Kenaikan Banpol Rp 5 Ribu Per Suara

Apakah permintaan kenaikan dana banpol tersebut karena 2023 memasuki masa kampanye pemilu dan parpol memerlukan tambahan dana operasional? Mashadi mengatakan, anggaran banpol tidak cukup untuk membiayai semua kebutuhan parpol.

‘’Uang segitu tidak cukup. Kenaikan ini untuk penyesuaian saja,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Didik Purwanto mengatakan, Komisi II DPRD Tuban sudah menyampaikan langsung pengajuan kenaikan banpol pada rapat komisi dengan mitra kerja.

Terkait usulan tersebut, dia menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan kepada bupati, baik melalui lisan dan bersurat.

‘’Keputusan tetap ada di bupati melalui TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),’’ ujar penerima Satya Lancana Karya Satya atas kesetiaan mengabdi selama 20 tahun dari presiden itu. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Baru awal Januari 2022 atau delapan bulan lalu naik Rp 1.000 per suara, dana bantuan partai politik (banpol) kembali diwacanakan naik. Wacana yang dikemukakan Komisi II DPRD Tuban kali ini cukup tinggi, sebesar Rp 2.500 per suara.

Kalau kenaikan tersebut jadi didok, dana banpol menjadi Rp 5.000 per suara. Sejak bulan pertama 2022, dana banpol ditetapkan Rp 2.500 per suara. Nominal tersebut mengalami kenaikan Rp 1.000 per suara. Sebelumnya dana banpol dipatok Rp 1.500.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Komisi II DPRD Tuban Mashadi mengatakan, tiga parpol yang menginginkan kenaikan banpol telah mengajukan melalui komisinya. Ketiga parpol tersebut, PDIP, PKB, dan PAN.

‘’Pengajuan banpol Rp 5 ribu per suara belum harga mati. Masih bisa disesuaikan dengan keuangan pemkab,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Mas Bupati Instruksikan Hak Kader PPKBD dan Sub PPKBD Segera Diberikan

Kalaupun tidak disetujui menjadi Rp 5.000 per suara, kata Mashadi, paling tidak naik menjadi Rp 3.500 per suara atau naik Rp 1.000 per suara. Angka kenaikan tersebut, lanjut dia, sudah cukup baik.

- Advertisement -

Mashadi menyampaikan, wacana kenaikan banpol cukup logis. Itu karena jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, nominal banpol di Bumi Ronggolawe tergolong rendah. Dia kemudian mencontohkan besaran banpol sejumlah kabupaten yang mencapai Rp 8.000 sampai Rp 10.000 per suara.

‘’Pengajuan teman-teman parpol tentu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,’’ ujar ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum itu.

Kepastian kenaikan banpol, lanjut Mashadi, perlu dibahas lebih lanjut antara DPRD dan pemkab dalam pembahasan APBD 2023.

‘’Nantinya kemampuan daerah diketahui dari pembahasan tersebut,’’ tegas politikus PAN itu yang mengisyaratkan sengitnya pembahasan jika eksekutif menolak.

Baca Juga :  Bupati: Pengadaan Mobdin Listrik Belum Diprioritaskan

Apakah permintaan kenaikan dana banpol tersebut karena 2023 memasuki masa kampanye pemilu dan parpol memerlukan tambahan dana operasional? Mashadi mengatakan, anggaran banpol tidak cukup untuk membiayai semua kebutuhan parpol.

‘’Uang segitu tidak cukup. Kenaikan ini untuk penyesuaian saja,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Didik Purwanto mengatakan, Komisi II DPRD Tuban sudah menyampaikan langsung pengajuan kenaikan banpol pada rapat komisi dengan mitra kerja.

Terkait usulan tersebut, dia menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan kepada bupati, baik melalui lisan dan bersurat.

‘’Keputusan tetap ada di bupati melalui TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),’’ ujar penerima Satya Lancana Karya Satya atas kesetiaan mengabdi selama 20 tahun dari presiden itu. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img